Ini Alasan Presiden Joko Widodo Cabut PPKM di Indonesia

Foto://Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kabar-Malaka.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Pencabutan PPKM ini terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi pemberhentian aturan pembatasan mobilitas warga itu.

Alasan pertama, Jokowi menilai perkembangan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia telah mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir.

Jumlah Covid-19 saat ini menurutnya telah menurun signifikan dibandingkan saat-saat puncak gelombang Covid-19 Delta dan Omicron di Indonesia.

Kala itu, gelombang Delta dengan puncak kasus mencapai 56.757 orang pada 15 Juli 2021 dan Omicron dengan 64.718 kasus pada 16 Februari 2022.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Sambut Kedatangan Presiden RI di Bandara El Tari Kupang

Jokowi juga memastikan pencabutan PPKM ini telah melalui analisis dan kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan.

“Per 27 per Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” kata Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden, di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  Jokowi Tandatangani KUHP Baru di Awal Tahun 2023

“Dan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Alasan kedua, Jokowi melihat imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi.

Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin virus corona maupun imunitas pasca terinfeksi.

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk. Jadi dari Sero survei ini kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen. Di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  KUHP Baru Yang Ditandatangani Jokowi Berpotensi Membungkam Jurnalis

Walaupun PPKM dicabut, namun Jokowi memastikan pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial, bantuan vitamin dan obat yang tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah, serta beberapa insentif pajak akan terus dilanjutkan.

“Semoga Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi segala ikhtiar bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia maju,” pungkasnya.***