Bukti Kecurangan Pilkades Umatoos-Malaka Sudah Jelas, Pelantikan Harus Dibatalkan

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Umatoos yang diduga ada ada kecurangan data pemilih sudah terbukti dengan jelas.

Sesuai data yang di hinpun media ini bahwa pemilih satu orang memilih dua kali di Desa yang berbeda.

Kendati demikian disampaikan oleh kedua ketua panitia Pilkades, yakni Lakulo dan Umatoos pada Kamis 29 Desember 2022. Penjelasan keduanya masih sama persis dengan pengakuan mereka pada Sabtu, (24/12/2022).

“Pemilih tersebut Atas nama Adrianus Kehi Seran, yang melakukan dua kali Pencoblosan ditempat berbeda, yaitu Desa Lakulo dengan Nomor DPT 314 dan Surat Undangan di TPS 01 Desa Lakulo,” Tutur Ketua Panitia Pilkades Lakulo.

Baca Juga :  Direktur CV. Daisuli Siap Turunkan Bahan Untuk Perbaiki Rumah Bertolomeus di Desa Naas

Yosef Heribertus Seran, Ketua Panitia Desa Lakulo, dirinya juga mengaku “Ya benar dia (Adrianus Seran Kehi) terdaftar di DPT dan dapat undangan sekaligus datang coblos waktu tanggal 09 Desember lalu.

“Beliau juga ikut mencoblos dengan mengunakan Undangan atau C6, dan nama juga terdaftar di DPT, mendapatkan C6 dan terdata juga di daftar hadir saat coblos, Pungkasnya.

Sementara itu, Paulus Bere selaku ketua Panitia Pilkades Umatoos juga telah mengungkapkan kebenaran tersebut.

“Benar, Pemilih atas nama Adrianus Kehi Seran menggunakan hak pilih pada Pemilihan di Desa Umatoos dengan Nomor DPT 1.283 yang tercatat pada daftar hadir pemungutan suara Desa Umatoos Dengan Nomor Urut 1.036,” Jelasnya

Baca Juga :  PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Maĺaka Tidak Punya Taring Untuk Selesaikan Sengketa

Dirinya membenarkan sesuai daftar hadir di Umatoos dia (Adrianus Seran Kehi), ikut coblos. Kemudian yang bersangkutan terdaftar di DPT pakai Kartu Keluarga (KK) untuk ikut coblos juga di Desa Umatoos.

“Beliau selama ini tinggal di Desa Lakulo karena ada istri di Lakulo. Namun pada saat pencoblosan kemungkinan dirinya coblos di malam hari, karena nomor antriannya 936, sementara antrian coblos itu di jam 6 masih posisi antrian sekitar 700, maka dari itu pasti coblos duluan di Lakulo,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Menyongsong Pilkades Serentak di Malaka, Ketua Diaspora Minta Semua Pihak Indahkan Himbauan Bupati Simon

Melihat dari kejadian tersebut diwanti-wantu bahwa panitia Pilkades akan digugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika kepala Desa terpilih Tetap dilantik.

Oleh karena itu, untuk mengamankan diri, panitia Pilkades sudah mengakui sesuai data pemilih yang sebenarnya. Jadi Panitia pilkades bersama pihak terkait segera membatalkan pelantikan untuk melakukan pemilihan ulang dengan secara adil.

Hal tersebut untuk memulihkan Demokrasi di indonesia, agar jangan ada yang menyalahi aturan Pilkades guna memenangkan salah satu calon.

Reporter : KM