BREAKING NEWS : Paus Benediktus XVI Meninggal Dunia di Vatikan

Foto://Paus Emeritus Benediktus XVI

Kabar-Malaka.com – Dikabarkan, Mantan Paus Benediktus XVI meninggal dunia di usia 95 tahun pada penutupan Tahun 2022 Bulan Desember, Sabtu (31/12/2022).

Paus Benediktus meninggal di kediamannya setelah kesehatannya dikabarkan terus memburuk belakangan ini.

Namun, dilansir dari BBC, Vatikan sempat menyebut Paus Benediktus XVI dalam kondisi “stabil” dan bisa beristirahat dengan baik.

Vatikan mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Dengan rasa duka, kami memberi tahu Anda bahwa Paus Emeritus, Benediktus XVI, meninggal dunia hari ini pukul 09.34 di Biara Mater Ecclesiae di Vatikan”.

Baca Juga :  2 dari 20 Partai Gagal di Verifikasi Administrasi

“Informasi lebih lanjut akan diberikan sesegera mungkin,” tambah pernyataan Vatikan pada Sabtu, sebagaimana dikutip dari BBC.

Mantan Paus Benediktus meninggal dunia setelah hampir satu dekade dia mengundurkan diri karena sakit.

Dia memimpin Gereja Katolik Roma selama kurang dari delapan tahun hingga pada 2013 dirinya menjadi Paus pertama yang mengundurkan diri sejak Gregorius XII pada 1415.

Baca Juga :  Surya Paloh Umumkan Nama Anies Baswedan Bertarung di Pilpres 2024

Benediktus menghabiskan tahun-tahun terakhirnya di biara Mater Ecclesiae di dalam tembok Vatikan.

Penggantinya, Paus Fransiskus, mengatakan Paus Benediktus sering mengunjunginya di sana.

Meskipun Paus Benediktus telah sakit selama beberapa waktu, Tahta Suci mengatakan kondisinya semakin memburuk karena usia lanjut.

Pada Rabu (28/12/2022), Paus Fransiskus mengimbau jemaat dalam pertemuan umum Vatikan untuk melakukan doa khusus bagi Paus Emeritus Benediktus.

Baca Juga :  Jadi Narasumber di Rakernas PDI Perjuangan, Bupati Simon Nahak Paparkan Sektor Pertanian di Malaka

Dalam kesempatan itu, Paus Fransiskus menyampaikan bahwa Paus Benediktus sedang sakit parah.

Lahir di Jerman, Benediktus berusia 78 tahun ketika pada tahun 2005 dia menjadi salah satu paus tertua yang pernah terpilih.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.