Hukum  

Oknum Debcolektor SMS Finance Atambua Resmi Dilaporkan Ke Polres Malaka

BETUN, Kabar-Malaka.com – Theodorus Mau di dampingi kedua Kuasa Hukum MA Putra Dapatalu S.H dan Norbertus Kehi Bria S.H. Resmi melaporan Debcolektor SMS Finance atambua cabang kupang ke Polres Malaka terkait Penarikan Mobil Suzuki PickUp Carry warna putih yang diduga dicuri oleh Debcolektor.

Secara resmi beberapa Debcolektor SMS Finance Atambua Cabang Kupang tersebut dilaporkan ke Polisi dengan Nomor LP/B/204/XII/2022/SPKT/POLRES MALAKA tertanggal 28 Desember 2022 di Kepolisian Resort Kabupaten Malaka.

Beberapa Oknum Debcolektor SMS Finance Atambua salah satunya berinisial M ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kuasa Hukum Theodorus Mau MA Putra Dapatalu, S.H kepada media, Rabu, 28 Desember 2022 menjelaskan, bahwa kliennya merasa ditipu oleh beberapa orang Debcolektor dari SMS Finance Atambua cabang Kupang.

“Mereka datang menghampiri klien saya dengan alasan ingin mengecek mobil Suzuki Pickup Carry warna putih dengan cara melihat nomor rangka,” kata kuasa Hukum.

Akan tetapi kata kuasa Hukum, kliennya sudah menjelaskan kepada Mereka (red) kalau ini mobil milik pribadinya tidak mungkin dia tidak tau karena semua lengkap di dalam STNK.

“Namun karena tidak diterima Debcolektor, sehingga menimbulkan perdebatan oleh kedua pihak. Yakni klien saya bersama pihak Debcolektor,” Kata Putra.

Putra mengatakan, Debcolektor memaksakan untuk membawa Mobil tkliennya ke Kupang dengan cara menipu kliennya untuk ikut ke Kupang.

Baca Juga :  Pemeriksaan Polwan Polda NTT Terdapat Beberapa Anggota Gunakan Seragam Tidak Sesuai Ketentuan

“Mereka (red) paksa klien saya ikut ke kupang dengan janji, Bapa ikut saja nanti sampaikan Kupang kita cek habis nomor rangka bapa sudah bisa pulang membawa mobil kembali,” Kata Kuasa Hukum Putra meniru kembali Ucapan para Debcolektor SMS Finance Atambua Cabang Kupang.

Atas janji mereka, kata kuasa Hukum, kliennya (Theodorus Mau) mengikuti permintaan Debcolektor.

Ketika ditanya siapa nama Debcolektor itu? Kuasa Hukum bersama kliennya tidak tahu siapa nama mereka. Akan tetapi mereka kenal Salah satu Pegawai/pekerja di SMS Finance Atambua Cabang kupang berinisial M.

“Kami tidak kenal Debcolektor dari kupang itu, karena yang arahkan mereka kesini itu pegawai/pekerja SMS Finance Atambua Cabang kupang karena dia yang tahu rumah klien saya di Malaka. Sedangkan dia datang hanya duduk di dalam mobil dan menyuruh Debcolektor dari kupang yang turun,” Terangnya.

Untuk itu, kliennya langsung mengambil tas kecil dengan membawa uang senilai 14 juta rupiah serta Hp Samsung nilainya sekitar 3 juta di dalam tas kecil miliknya untuk berangkat ke kupang.

“Nah, sesudah sampai di Kupang, Debcolektor meminta klien saya untuk menunggu di luar. Klien saya pun menunggu dari malam hingga pagi. tapi tidak ada jawaban apa-apa, tiba-tiba mobilnya dimasukkan ke dalam gudang,” Ujarnya

Baca Juga :  Polisi Siap Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mantan Ketua GEMMA Arjun Bria

Melihat kejadian ini, kliennya merasa sudah ditipu dan di bohongi. Jadi Kliennya langsung bertanya kepada SMS Finance Atambua kenapa bisa seperti itu.

“Bapa sudah terlambat bayar 3 bulan jumlah nominal per-bulan Rp 3.336.000 jadi siap uang untuk bayar saja,” Pinta Kuasa Hukum meniru lagi apa yang di katakan Pegawai SMS Finance atambua.

Lanjut Kuasa Hukum, kliennya mengikuti Apa yang dibicarakan oleh SMS Finance Atambua yang bernama Marsel itu.

“Jadi klien saya membawa uang sesuai dengan tunggakan itu, tetapi Marsel itu meminta harus melunasi utang semua baru bisa ambil mobil kalau tidak mereka mau lelang. Atas permintaan itu klien saya tidak mampu untuk menebus karena ia hanya berpikir cuma bayar 3 bulan saja, tapi malah mereka (red) minta tambahan lagi,” Katanya.

Karena itu, Kuasa Hukum Putra pun menjelaskan kepada pihak harusnya bayar sesuai apa yang mereka minta sesuai tunggakan itu.

“Klien saya itu sudah bawah sesuai tunggakan itu. Tapi mereka tidak mau terima dan tidak kembalikan mobilnya. Kan, terkait keterlambatan itu bisa bayar besok karena klien saya bawa uang pas untuk tunggakan 3 Bulan sesuai perjanjian awal yaitu Rp 3.336.000 saja,” Katanya.

Menurut Putra, keterlambatannya bisa di tambah lain waktu, intinya dikembalikan dulu mobilnya.

Baca Juga :  Ferdinandus Rame Resmi dinyatakan Bebas Dari Segala Dakwaan Oleh Majelis Hakim PN Atambua

“Kalau minta untuk pelunasan langsung tidak bisa, apalagi klien saya ini orang tidak mampu dan kehidupan sehari-harinya cuma muat barang, itu pun kalau ada muatan. dan juga waktu penarikan mobil kemarin pun itu secara ILEGAL/tidak sah,” Tandas Kuasa Hukum Putra.

Putra juga menjelaskan, syarat mau tarik mobil itu ada beberapa point atau mekanismenya, bukan semenah-menah saja.

“Itu ada, bahwa harus ada Identitas Debcolektor, surat tugas, berita acara pengambilan Mobil, Surat jaminan fidusia dari Pengadilan, SPPI Debcolektor dan Penjelasan sisa utang dari konsumen. Tetapi itu semua tidak ada sama sekali,” Jelas Putra

Putra menegaskan, mobil itu atas nama pribadi bukan milik orang lain jadi tidak segampang itu untuk melakukan Penarikan mobil secara Paksa terhadap kliennya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum meminta kerja sama dengan polres Malaka untuk menangani masalah ini.

“Saya minta, Pihak Penyidik Polres Malaka segera memanggil Debcolektor tersebut untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut. ini sebuah tindak Pidana Penipuan, Perampasan bahkan lebih lengkapnya lagi tergolong Penggelapan karena membujuk seseorang untuk menyerahkan barang yang bukan miliknya,” Pintanya lagi.

Diketahui, bahwa Selain Mobil, uang belasan juta dan HP milik Theodorus Mau yang di simpan dalam mobil juga hilang.

Redaksi : Arro