Diduga Penetapan Desa Umatoos Terpilih Melanggar Hukum, Roni Seran Ajukan Keberatan

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Penetapan Cakades Desa Umatoos terpilih pada 15 Desember 2022 beberapa hari yang lalu diduga melanggar hukum.

Sehubungan dengan telah dilakukan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka pada tanggal 15 Desember 2022 oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Umatoos menuai keberatan dari  Calon Kepala Desa Umatoos Nomor 1, Hironimus R. Y. Seran, SE,.

Penyampaian keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka mengatur bahwa Calon Kepala Desa dapat mengajukan Keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa paling lambat 2 (dua) kali 24 Jam setelah Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa;

2. Bahwa Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa Umatoos oleh Panitia Pemilihan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Desember 2022 dengan Berita Acara Penetapan Nomor : 141.1/28-BA/Pan.Pilkades/Desa Umatoos/XII/2022.

3. Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan ini masih dalam rentang waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka;

4. Bahwa Keberatan yang diajukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melanggar hukum sebagai berikut :

a. Bahwa terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Desa Umatoos 09 Desember 2022 lebih dari 1 kali yaitu Pemilih atas nama Adrianus Kehi Seran telah menggunakan hak pilih di Desa Lakulo dengan Nomor DPT 314 dan mendapat Surat Undangan memilih di TPS 01 Desa Lakulo dan juga menggunakan hak pilih pada Pemilihan di Desa Umatoos dengan Nomor DPT 1.283 yang tercatat pada daftar hadir pemungutan suara Desa Umatoos dengan Nomor urut 1.036 (bukti terlampir);

Baca Juga :  Rumah Bantuan Seroja Hampir Dua Bulan Tidak Lanjut Kerja, Salah Seorang Kontraktor di Malaka Diduga Manipulasi Tandatangan Si Penerima

b. Bahwa Perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas adalah perbuatan melanggar hukum karena telah menyalahi ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka;

c. Bahwa  selain melanggar Pasal Pasal 1 angka 9 Peraturan Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka juga merupakan perbuatan pidana;

d. Bahwa selain terdapat Pemilih sebagaimana pada huruf a di atas, juga ditemukan Pemilih pada daftar Pemilih Tambahan dengan Nomor urut 23 atas nama Petronela Hoar Waik, NIK : 5321026811900001 dan Nomor urut 17 atas nama Yuliana Rika NIK 5321024207780001 karena yang bersangkutan diduga berdomisili di luar Desa Umatoos;

e. Bahwa terdapat Pemilih  yang diduga memalsukan dokemen Kependukan yaitu identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Malaka atas nama Transisius Dini, Tempat/Tanggal Lahir : Fafoe, 01-05-1981, NIK : 9201080105810001 alamat : Umatoos, RT 001/001, Kelurahan/Desa Umatoos, tertanggal cetak 26-11-2020, akan tetapi yang bersangkutan sebelumnya memiliki Kartu Tanda Elektronik Kabupaten Sorong yang beralamat di Desa/Kel: Gisim Darat, RT/RW : 001/001, Kecamatan Klamono, Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat tertanggal 10-08-2017. Selain itu sesuai Kartu Keluarga lama (Malaka) Nomor KK : 5321020901170001 alamat: Dusun Beilot RT/RW:002/001, tanggal cetak KK 09 – 01 – 2017 tertera Istri dan anak anaknya Trensus Dini (tercatat sebagai nama Ayah) bukan bernama Transisius Dini melainkan bernama Trensus Dini (bukti terlampir). Oleh karenanya patut diduga terjadi dugaan pemalsuan dokumen kependudukan;

Baca Juga :  Salah Seorang Balon kades di Desa Umatoos Diduga Memiliki Hubungan Gelap di Luar

f. Bahwa seluruh fakta yang telah diuraikan sangat merugikan saya sebagai calon Kepala Desa Umatoos yang tentu sangat berpengaruh terhadap hasil perolehan suara karena ternyata terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 9 Peraturan Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka yang menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Desa Umatoos;

g. Bahwa oleh karena terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Desa Umatoos, maka dalam kedudukan sebagai Calon Kepala Desa Nomor Urut 01 sangat berkeberatan atas penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa Umatoos tanggal 15 Desember 2022;

Baca Juga :  Mantan Ketua Bawaslu Caleg DPRD Kabupaten Malaka

h. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka yang mengatur bahwa setelah mendapat pengaduan/keberatan dari calon kepala Desa, Panitia Pemilihan menyelesaikan keberatan dimaksud selambat-lambatnya 3 (tiga) hari;

i. Bahwa dengan demikian Panitia Pemilihan Kepala Desa Umatoos diminta segera melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka untuk menyelesaikan keberatan yang telah diajukan;

j. Bahwa Berdasarkan hasil temuan sebagaimana yang telah diuraikan dan sesuai fakta yang telah disampaikan tersebut di atas, maka dalam kedudukan sebagai Calon Kepala Desa Umatoos Nomor urut dengan tegas menyatakan Menolak Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa Umatoos dan meminta kepada Bupati Malaka untuk membatalkan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa Umatoos Periode 2023 – 2029 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberatan ini dibuat Umatoos, pada Jumat 16 Desember 2022 oleh Calon Kepala Desa Umatoos Nomor Urut 01 Hironimus R. Y. Seran.

Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Panitia Pemilihan Desa Tingkat Kabupaten Malaka dan Ketua BPD Desa Umatoos.

Reporter : KM