Memilih Dua Kali, Praktisi Hukum Minta Bupati Malaka Segera Batalkan Kades Terpilih Umatoos

Foto://Kuasa Hukum Korban (Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H)

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Pemilihan Kepala Desa Umatoos, kecamatan Malaka Barat diduga ada permainan dari Pihak tertentu untuk memenangkan salah satu Figur pada pemilihan serentak 9 Desember 2022.

Sesuai dengan data yang dihimpun media, terkait dengan Pemilihan Kepala Desa, diduga ada pemilih yang di mainkan oleh pihak tertentu untuk kemenangan Pilkades di Desa Umatoos dengan satu orang memilih dua kali.

Kendati demikian disampaikan Praktisi Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,M.H pada Jumat, (23/12/2022) setelah dirinya pelajari perjalanan Demokrasi di Desa Umatoos.

Praktisi Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,M.H,. menyampaikan ada pemilih yang menggunakan hak pilih 2 (dua) kali sesuai dengan data yang dihimpun.

Baca Juga :  Dugaan Indikasi Permainan Panitia Pilkades Umakatahan Resmi diadukan ke Dinas PMD Malaka

“Pemilih Atas nama Adrianus Kehi Seran melakukan dua kali Pencoblosan yaitu di Desa Lakulo dengan Nomor DPT 314 dan Surat Undangan di TPS 01 Desa Lakulo,” Terangnya

Selain itu kata Yulianus, bahwa Adrianus Kehi Seran menggunakan hak pilih pada Pemilihan di Desa Umatoos dengan Nomor DPT 1.283 yang tercatat pada daftar hadir pemungutan suara Desa Umatoos Dengan Nomor Urut 1.036.

Merujuk pada Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Malaka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), yang berbunyi “seorang pemilih hanya didaftarkan 1 (satu) kali dalam daftar pemilih oleh panitia pemilihan pada setiap Dusun”.

Baca Juga :  Diduga Rekayasa SK Penetapan PilKades, Cakades No Urut 1 Polisikan Ketua BPD Umatoos

Dilihat dalam peraturan yang dimaksud diatas, artinya bahwa setiap orang hanya menggunakan hak pilih 1 (satu) kali bukan 2 (dua) kali.

“Jika hal ini terjadi, tentunya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di satu TPS atau lebih akan mendapatkan sanksi pidana, dan itu sangat mempengaruhi hasil atau perolehan suara apalagi untuk di Desa Umatoos hanya selisih satu suara makanya dugaan Kecurangan itu sangat mempengaruhi hasil pilkades serentak tahun 2022 khusus-Nya di Desa Umatoos,” Kata Praktisi Hukum Asal Malaka ini.

Baca Juga :  SN-KT Masih Solid, Bupati dan Wabup Minta Masyarakat Jangan Percaya Isu Politik Yang Berkembang

Dikatakannya, Hal tersebut Tentunya menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan bagi calon-calon lain, bahwa dengan cara seperti ini artinya kemenangan tersebut di menangkan dengan hal yang tidak layak. Dan ini patut di duga bawah ada oknum lain yang bermain dengan proses ini.

“Bapak Bupati Malaka segera membatalkan Kades Umatoos terpilih tersebut, dan juga penegakan hukum khususnya Polres Malaka, segera melakukan tindakan hukum terhadap orang yang diduga menggunakan hak pilihnya 2 (dua) kali tersebut,” Pintanya.

Reporter : Endry