DPMPTSP Kabupaten Malaka Gelar Sosialisasi Implementasi OSS-RBA

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malaka gelar Sosialisasi Implementasi Standart Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada pelaku usaha.

Pantauan media ini, kegiatan tersebut berlangsung di kecamatan laen manen, io kufeu, kobalima dan Malaka Timur, pada Rabu (14/12/2022).

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Malaka, Yanuarius Bria Seran, SE ketika ditemui media ini menyampaikan, Implementasi sistem perizinan OSS-RBA ke pelaku usaha dari berbagai sektor usaha berdasarkan adanya perubahan Sistem OSS 1.1 ke Sistem OSS-RBA yang dilaunching oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga :  Didukung 8 Dusun, Brigita Seuk Resmi Daftar Menjadi Cakades Kletek di "November Bersemi"

“Sehingga daerah berkewajiban untuk menyusun SP dan SOP sesuai dengan aturan dan Sistem OSS-RBA.” Ujar Kadis YBS.

Yànuarius Bria Seran, SE berharap, melalui kegiatan ini semua pelaku usaha baik ditingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten agar mengurus izin usaha demi kenyamanan dan kelancaran dalam berusaha.

“Jadi, peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur kepengurusan izin usaha melalui OSS versi RBA dengan baik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin usahanya,” Ujarnya.

Baca Juga :  Ketua LSM LPPDM Sebut Wakil Bupati Kim Taolin Dinilai Langgar Sumpah dan Janji Dibawah Kitab Suci! Pemuda; Jangan Pilih Pemimpin Yang Malas Berkantor

Dikatakannya, Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, diharapkan peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka.

“Dengan terbukanya peluang kerja pasti akan berdampak pada penurunan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Dinas PMPTSP Malaka (Yanuarius Bria Seran, SE,.), Sekretaris DPMPTSP Malaka, (Ibu Yuyuk) dr. Nando (Kesbangpol), para Kabid dan beberapa teman-teman pegawai dpmptsp malaka beserta para pelaku usaha.

Baca Juga :  Hasil TVOne Cup 2022 : Tamiru Kefa Fc Tumbangkan Better Fc Dengan Skor 1-0

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.