Pemerintah Desa Oelami Tetapkan Ketua BPD Tanpa Proses Pemilihan

TTU, Kabara-Malaka.com – Pemerintah Desa Oelami, Kabupaten TTU dinilai tidak mematuhi mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara Demokrasi.

“Pemerintah Desa sudah menetapkan Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) tanpa adanya proses penjaringan ataupun pemilihan secara transparan dan demokratis,” Demikian disampaikan oleh salah satu masyarakat Oelami kepada media ini didesa Oelami,Sabtu,(17/12/2022).

Salah satu masyarakat oelami yang engan tidak mau menyebut namanya mengatakan tentunya kami sebagai masyarakat merasa sangat kecewa terhadap Pemerintah Desa Oelami karena sudah menetapkan ketua BPD tanpa adanya proses pemilihan secara terbuka.

“Kami sebagai masyarakat tentu merasa heran dengan mekanisme yang dijalankan oleh pemerintah Desa Oelami yang diduga hanya memilih ketua BPD tanpa adanya proses pemilihan. kita masyarakat kan banyak yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua BPD,” Ungkapnya

Baca Juga :  Heboh! Dua Anggota DPRD Malaka Salah Masuk Kamar Saat Bupati Audiens Sama GEMMA

“Lihat adik-adik kita banyak yang sekolah dan mengerti, minimal dari desa sampaikan secara terbuka bahwa akan diadakan pemilihan ketua BPD, jadi adik-adik yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi calon ketua BPD bisa mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon ketua BPD,” tambahnya

Menurutnya, jika pemerintah desa sampaikan secara terbuka maka banyak yang akan mendaftarkan diri untuk menjadi calon ketua BPD, kan ada persyaratannya.

“Minimal dari desa bisa sampaikan sehingga anak-anak kita bisa mempersiapkan semua persyaratan yang ada. Jangan seperti ini kaget sudah ada ketua BPD inikan lucu. tidak ada pemilihan kaget langsung dilantik,” Ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta supaya pemerintahan Desa Oelami Rolcol kembali pemilihannya.

“Saya berharap pemerintah Desa Oelami melakukan pemilihan ulang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai prosedur,” Pintanya.

Baca Juga :  BKM Kediri Menolak Dana Hibah Senilai 4,9 Miliar, Ini Alasannya!

Kendati demikian karena dinilai tidak sesuai mekanismenya. Sehingga katanya, Pemilihan ketua BPD Desa Oelami sampai dilantik tentunya ada kejanggalan.

“Setahu kami sebagai masyarakat, biasa pemilihan BPD itu dari desa memberikan waktu kepada setiap dusun bersama masyarakatnya dari RT, dusun diberikan waktu untuk memilih anggota BPD dan ketua BPD kan sudah ada calonnya dan suara mana yang terbanyak itu tentunya akan dimasukkan ke Pemdes, sehingga suara yang terbanyak dianggap dan sah menjadi ketua BPD,” Jelasnya.

Katanya, tiba -tiba ada informasi bahwa ketua BPD sudah dipilih dan langsung dilantik tanpa adanya pemilihan.

“Seandainya ada pemilihan juga, dari desa bersama perangkatnya berikan himbauan kepada masyarakat bahwa hari ini kita pemilihan ketua BPD itu baru benar,” Tuturnya

“Pemilihan ketua BPD ini tujuannya untuk menuju demokrasi pemilihan desa. kalau pemilihan BPD saja tidak jelas terakhir pemilihan desa juga akan morat- marit. karena orang orang didalam adalah orang lama semua,” ucapnya

Baca Juga :  Polres TTU Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak Dibawah Umur

Perlu diketahui bersama bahwa ketua BPD yang terpilih itu tentunya tidak resmi dan tidak sah karena tanpa pemilihan, sehingga kata dia, ketua BPD yang baru dipilih pada tanggal 5 Desember 2022 itu adalah Angela Toni dan tidak sah.

Untuk itu, masyarakat meminta suapaya bisa pemilihan ulang ketua BPD dengan keterbukaan dari desa turun kemasyarakat semua, sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

“Jangan sampai ada yang berakibat tidak baik kedepan. Tentunya kami berharap Kepala Desa Oelami, Yohanes Nino harus jeli melihat hal ini kedepan,” Tegasnya.

Reporter : Fe Naiboas
Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.