Polres TTU Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak Dibawah Umur

TTU, Kabar-malaka.com – Polres TTU dinilai tidak serius melakukan penanganan atas dugaan kekerasan anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Petronela Suan, selaku Pelapor dugaan kekerasan anak di bawah umur, asal warga desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kepada media ini di kefamenanu, Jumat, (16/12/2022).

Dikatakan Petronela Suan, bahwa dirinya merasa kesal atas tindak lanjut laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur tertanggal 16 November 2022 yang tidak dieksekusi oleh pihak polres TTU.

Foto://Petronela Suan, Pelapor.

Bahwasannya, Petronela telah lapor ke polres TTU dengan nomor laporan Polisi: STPL/370/2022/POLDA NTT/RES TTU dugaan kekerasan Psikis anak di bawah umur atas nama AS dan adiknya yang masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran Kunjungi Kliennya di Tahanan Polres TTU

“Laporan ini sudah saya ajukan ke pihak kepolisian atas pengaduan perlakuan tidak wajar kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur, sebagai tanta untuk kedua korban Ade dan Aldi yang mengalami kekerasan dan berlangsung hingga dua tahun terakhir,” Ujarnya

Petronela, Tanta dari kedua korban tersebut sudah berulang kali menerima pengaduan dari kedua korban lewat Facebook, WA dan telepon seluler atas tindakan yang di lakukan oleh terlapor atas nama Rosina Tameon, nenek korban.

Baca Juga :  Pengacara Ternama NTT 'MCS' Dipercayakan Tangani Kasus di Rote Ndao

“Anak-anak korban mereka tinggal dengan mertua kaka laki-laki saya bernama Bernabas Suan (ayah korban) karena mereka sementara bekerja di Malaysia. Kaka saya Bernabas Suan (ayah korban) yang selalu mengirimkan (uang) untuk menafkahi anak-anak setiap bulannya. sedangkan ibu dari kedua korban sudah meninggal dan kaka saya menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah memiliki anak juga”. Katanya

Untuk itu, Petronela sebagai bagian dari kedua korban tidak terima baik atas kekerasan yang dilakuķan terhadap para keponakannya. Ia sungguh prihatin atas tindakan ibu dari kedua korban yang sudah tidak layak sebagai ibu dan juga hilang tanggung jawab kepada suami dan anak-anaknya.

Baca Juga :  Araksi Menilai Polres Malaka Lamban Menangani Kasus Korupsi DD Di Desa Weain

“Kedua korban sering mengirimkan video, rekaman perlakuan kekerasan baik fisik maupun psikis dan di lakukan berlangsung lama. Sehingga saya berharap Polres TTU di bagian unit Perempuan dan Anak segera memproses, memanggil terduga Pelaku untuk bertanggung jawab secara Pidana, di sisih lain anak-anak dugaan kekerasan juga terhindar dari perlakuan kekerasan,” harapnya.

Dirinya berharap penuh kepada pihak kepolisian agar bisa bekerja secara Profesional untuk mengungkap dugaan kekerasan yang menimpa kedua korban.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa kedua korban masih tinggal bersama terduga pelaku kekerasan, yakni Rosina Tameon, nenek kedua korban,” Pungkasnya.

Reporter : Fe Naiboas
Redaksi : Arro