MALAKA, Kabar-Malaka.com – Rofinus Klau, SE dengan calon nomor urut 05 secara sah dan resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih melalui rapat resmi yang diselenggarakan oleh Panitia dan BPD yang berlangsung di kantor desa Fafoe Rabu (14/12/2022).
Sebelum masuk pada penetapan, ketua panitia pilkades dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa tahapan penetapan itu dilakukan atas rujukan pada peraturan Bupati Malaka nomor 31 tahun 2022 dan perubahan peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 pasal 66 yang mengatur tentang penetapan kandidat calon terpilih oleh Panitia dan BPD.

Dengan demikian tahapan penetapan yang merujuk pada Perbup nomor 31 dan 45 pasal 66 secara sah dan resmi ditetapkan kandidat calon nomor urut 05 atas nama Rofinus Klau, SE sebagai peraih suara terbanyak.
Tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang akan dilakukan oleh panitia Kabupaten sekaligus penyerahan SK Pelantikan sebagai kepala desa terpilih.
Selanjutnya, Ketua BPD dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa terkait proses pilkades di fafoe berlangsung dengan baik.
“Terimakasih kepada Panitia Pilkades bersama masyarakat desa Fafoe, karena dalam proses pilkades kemarin berjalan dengan baik dan aman,” Ungkanya.
Sementara itu, Calaon kepala Desa Fafoe, Rofinus Klau, SE dengan nomor urut 05 mengucapkan limpah terimakasih.
“Terimakasih Ketua Panitia Pilkades bersama anggota dan BPD karena telah mengawal proses pemilihan hingga sampai penetapan ini berjalan dengan baik,” Ungkapnya.
Hadir dalam penetapan Cakades Terpilih tersebut adalah, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, warga Masyarakat Desa Fafoe, Babinsa, Anggota Polsek Malaka Barat, Ketua Panitia Bersama Anggota, Ketua BPD dan beberapa Cakades lainnya.
Redaksi : Arro