Sebelum Tetapkan Cakades Terpilih, Panitia Pemilihan Kabupaten Malaka Harus Baca Perbup Nomor 31!

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka yang diselenggarakan pada 09 Desember 2022 menimbulkan kekacauan akibat tidak profesionalnya panitia Pilkades.

Masalah tersebut membuat para cakades di Kabupaten Malaka melakukan pengaduan ke Dinas PMD Kabupaten Malaka.

Untuk itu, Panitia Pilkades kabupaten Malaka sebelum melakukan penetapan Cakades Terpilih harus perlu membaca dan mendalami  Peraturan Bupati Nomor 31 sebagai pertimbangan untuk jangan salah mengambil keputusan.

Diketahui, merujuk pada Peraturan Bupati Malaka nomor 31 tahun 2022 tentang  petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten malaka dalam bab V dan VI.

Bab V, tentang mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah pada pasal 74, 75 dan 76 yang berbunyi sebagai berikut :

Baca Juga :  Seorang Istri di Malaka Menuding Suami Tidak Nafkahi Anak, Yuni Puji Astuti Dicari Polisi

1. Keberatan terhadap penerapan hasil pemilihan kepala Desa hanya dapat diajukan oleh calon kepala Desa secara lisan dan secara tertulis kepada panitia pemilihan paling lambat 2 (Dua) kali 24 (Dua Puluh Empat) jam setelah penetapan hasil pemilihan kepala Desa dengan disertai saksi, keterangan dan bukti.

2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon kepala Desa.

3. Keberatan secara lisan dan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke sekretariat panitia pemilihan.

Baca Juga :  Prematur! Nama-Nama Penjabat Gubernur

Sedangkan pasal 75 berbunyi:
1. Panitia Pemilihan menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari setelah mendapat pengaduan secara lisan dan tertulis dari calon kepala Desa.

2. Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan secara budaya lokal dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Panitia Pemilihan menyelesaikan keberatan dalam rapat musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh ;
a. Calon Kepala Desa Yang mengajukan keberatan
b. Saksi calon kepala Desa.
c. Badan permusyawaratan Desa.
d. Camat atau pejabat yang mewakili.
e. Panitia Pemilihan kabupaten.
f. Tokoh masyarakat; dan
g. Tokoh adat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Akibat Monopoli Proyek direktur PT. SKM Akan diPeriksa

Sementara itu dalam pasal 76 yang berbunyi :
1. Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 tidak dapat diselesaikan oleh panitia pemilihan maka proses penyelesaiannya diserahkan kepada permusyawaratan Desa melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kabupaten untuk mengambil keputusan yang bersifat final.

2. Badan permusyawaratan Desa dalam penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mendapat laporan dari panitia pemilihan.

Dengan demikian, proses pengaduan yang diterima kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka diharapkan berjalan sesuai Perbup nomor 31.

Redaksi : Arro