Panitia Pilkades Umakatahan Diduga Ada Indikasi Melakukan Kecurangan Dalam Pencoblosan Surat Suara

Kabar-Malaka.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa di Umakatahan diduga melakukan kecurangan terhadap Arlenci Seuk Seran Cakades nomor urut 4 pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengàh, Pasca pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malaka, (09/12/2022).

Kecurangan yang dilakukan panitia pilkades itu dipertanyakan oleh Arlenci Seuk Seran (Cakades) guna meminta keadilan dan pengusutan dugaan adanya kecurangan pada Pilkades Umakatahan yang dinilai dapat merugikan calon Kades No. Urut 04.

Arlenci, ketika ditemui media di kediaman, minggu (11/12/2022) menjelaskan, bahwa dirinya meminta keadilan atas dugaan-dugaan kecurangan di Pilkades Umakatahan, yang tidak dapat diterima.

Dia berdalih tidak pernah menandatangani berita acara hasil Pilkades di Desa Umakatahan, dan Panitia Pilkades terdapat diketahui mengijinkan beberapa pemilih dibawa umur dan bukan pemilih tetap di Desa  tersebut untuk melakukan pencoblosan. Sebab, dicurigai panitia  ada indikasi melakukan permainan.

Baca Juga :  Peresmian Gedung Baru DPRD Malaka Menuai Kritikan Dari Seorang Putra Pribumi

Akibat kecurangan Panitia Pilkades Umakatahan, Arlenci Seuk Seran melakukan keberatan karena dirinya merasa dirugikan dengan cara yang dilakukan oleh panitia Pilkades.

“Akibat kelakuan Panitia Pilkades membuat saya merasa dirugikan. Aturan seperti apa sampai panitia membiarkan anak dibawah umur ikut coblos?,” Tanya Cakades Nomor Urut 4 ini.

Parahnya lagi, Kata Arlenci dirinya bersama teman-temannya yang sebagai Cakades di saat melakukan perhitungan suara sampai selesai panitia tidak memberikan informasi untuk menandatangani berita acara.

Baca Juga :  Aloisius Bria Nahak Siap Maju Caleg DPRD Dapil II Malaka Lewat PKB

“Saat itu panitia tidak menginformasikan untuk kami setelah usai perhitungan surat suara. Harusnya panitia kasi kami tandatangan berita acaranya,” Ujar Arlenci.

Hal tersebut Arlenci menduga bahwa Panitia Pilkades telah melakukan kecurangan terhadap dirinya bersama teman-teman Cakades Lainnya.

Dikatakannya, Panitia Pilkades Umakatahan tidak terbuka. Bahwasannya, dari semua calon hanya tahu hasil pengumuman di papan perhitungan suara.

“Ini juga menjadi masalah karena tanpa adanya berita acara untuk ditandatangani. Harusnya panitia terbuka, untuk kita ditandatangani sehingga bisa kita ketahui dari masing-masing calon itu memiliki berapa suara. Itupun kita bisa pastikan, yang terdata sebagai pemilih tetap berapa dan yang memilih berapa,” Ujarnya sembari mempertanyakan Keadilan Panitia Pilkades Umakatahan.

Baca Juga :  Pegiat Anti Korupsi Minta BKH Klarifikasi KTA Partai Demokrat Atas Nama Hieronimus Taolin

Untuk itu, Arlenci sebagai Calaon nomor urut 4 mempertanyakan maksud panitia tidak memberikan berita acara untuk ditandatangani?

“Saya menduga Panitia sudah melakukan kecurangan karena tidak terbuka soal berita acara ini. Apakah kami tidak punya hak ataukah memang ini aturan yang dibuat oleh Panitia sendiri,” Pungkasnya.

Untuk itu, sebagai calon yang merasa dirugikan, Arlenci Sebagai Cakades Nomor uurut 4 sudah melakukan pengaduan ke Dinas PMD Kabupaten Malaka untuk mendapatkan jawaban yang pasti. Apa betul, bagi para calon tidak dapat menandatangani surat berita acara dari Panitia Pilkades Umakatahan.

Redaksi : Arro