KUPANG, Kabar-malaka.com – Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishain Krisna Budiaswanto SH, S.IK, M.H mengundang khusus Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H di ruang kerjanya, Selasa, 6 Desember 2022.
Agenda dua orang nomor satu di instansinya masing-masing dan sahabat lama ini yakni berdiskusi tentang persoalan hukum, persoalan tanah di perkotaan, persoalan konsep, teori, doktrin, yurispridensi dan asas dalam kebijakan hukum pidana.
“Benar bahwa hari ini Saya memenuhi undangan Pak Kapolresta Kupang Kota untuk berdiskusi usai kami sama-sama menerima Pos Kupang Awards 2022,” kata Bupati Simon Nahak.
Dalam Pos Kupang Awards 2022 tersebut Bupati Malaka mendapat penghargaan di dunia Pendidikan melalui Kartu Malaka Cerdas, sementara Kapolresta Kupang Kota menerima penghargaan dengan kategori Polres Inovatif.
Ditanya pembicaraan yang berlangsung empat mata tersebut, Bupati Malaka mengatakan Kapolresta tertarik dengan pernyataan Bupati SN terkait tugas Kepala Daerah mencerdaskan kehidupan bangsa adalah perintah konstitusi dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945.
“Kapolresta sangat tertarik dengan perintah konstitusi yang mengisyaratkan tugas dan tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami banyak bertukar pikiran soal hal ini. Bahkan sentilan penyair terkenal Wiliam Shakespiera soal “Knowledge is a Power” menjadi diskusi hangat,” kata Bupati Simon Nahak.
Doktor Hukum Pidana mengaku jikalau Kombes Krisna adalah sahabat lama, sehingga ketika bertemu banyak hal yang dapat didiskusikan.
“Kami juga secara spesifik berdiskusi tentang persoalan hukum terkait konsep, doktrin, teori, yurisprudensi dan asas dalam kebijakan Hukum Pidana berupa Non Penal dalam menyelesaikan kasus pertanahan dalam Perkotaan,”
“Karena bicara tanah bisa dilihat secara multimensi baik dari sisi ekonomis terkait investasi, budaya, adat, politik maupun hukum,” tandas Magister Hukum Universitas Udayana Bali.
Kapolresta Kupang Kota usai berdiskusi dengan Bupati Malaka mengaku sangat senang karena banyak hal yang diperbincangkan.
“Semua yang kita bicarakan itu demi kebaikan dan kepentingan masyarakat banyak,” singkat Kapolresta Krisna.
Sumber : diskominfomalaka
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.