Hukum  

Melkianus Conterius Seran Menang Sidang Putusan di Meja Hijau PN Atambua

Foto Istimewa://Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Seorang Praktisi Hukum Sekaligus Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL.

BELU, Kabar-malaka.com – Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H berhasil memenangkan Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Selasa, (6/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H kembali meyakinkan Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya (Ferdinandus Rame, S.Ip., M.Si) dari dakwaan Penuntut Umum dalam sidang Putusan Perkara Nomor 55/Pid.B/2022/PN.Atb di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua. Kliennya di dakwa melanggar Pasal 94 UU RI No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 temtang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini lagi-lagi menangkan sidang di Meja Hijau PN Atambua.

Baca Juga :  Araksi Ungkap Progres Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Naen dan RSUP Boking

Seorang Praktisi Hukum muda berdarah Ibu Kota Malaka ini tiada hentinya mengangkat kemenangan dalam Sidang dengan segala bukti yang valid hingga kini membuahkan hasil yang memuaskan bagi kliennya.

Foto Redaksi://Sidang Putusan Ferdinandus Rame, S.Ip., M.Si di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Selasa (6/12/2022).

Kuasa Hukum yang memiliki skill dan pengetahuan yang matang ini mengungkapkan kepada media setelah usai sidang Putusan, bahwa kliennya Ferdinandus Rame resmi dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum.

“Majelis Hakim Atambua memutuskan Ferdinandus Rame tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” Ungkap Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H di PN Atambua.

Baca Juga :  Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Oleh karena itu, kata kuasa Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tadi sudah nyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan itu.

“pertimbangannya apa? Pertimbangannya bahwa proses pengisian form F.1-01 sampai verifikasi di dispenduk dan sampai perubahan data itu di dalam SIAK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tidak ada keterlibatan terdakwa Ferdinandus Rame,” katanya.

Foto Redaksi://Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Bersama Ferdinandus Rame, S.Ip., M.Si (Klien) Usai Sidang di PN Atambua Kelas 1B.

“Dan perubahan data penduduk tanpa data dukung seperti surat permandian dan akta lahir oleh saksi Apolonia Hoar selaku operator Kartu Keluarga itu tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa selaku kepala dinas Dukcapil Kabupaten Malaka,” Lanjut Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini.

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Desa Kamanasa, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Dikatakan Kuasa Hukum, data yang dipersoalkan selama ini sudah dikembalikan ke semula, jadi tidak ada masalah. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan.

“Tadi kita sudah dengar sendiri bahwa terdakwa sudah di bebaskan, maka terdakwa harus dipulihkan hak-haknya dalam keadaan semula,” Tegas kuasa Hukum.

Keterangan Redaksi Kabar-malaka.com.

Selanjut kata Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H bahwa kliennya resmi dibebaskan dari dakwaan.

“Karena sudah di putuskan bebas oleh majelis hakim, maka selanjutnya kita menunggu dari para jaksa penuntut umum. Apakah menerima putusan atau tidak? Jadi kami menghormati putusan Majelis Hakim PN. Atambua dalam perkara a quo karena putusan tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum dan sudah sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dan terbuka dalam persidangan,” Pungkasnya.

Redaksi : Arro