Hukum  

Hari Ini Melkianus CS Antar Kliennya Bertarung Dalam Sidang Putusan di PN Atambua

BELU, Kabar-Malaka.com – Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H menghantar kliennya bertarung di Sidang Putusan Kasus Dugaan Pemalsuan data Kependudukan dalam tubuh Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka di Pengedilan Negeri Atambua, Pada Selasa,(06/12/2022).

Sidang putusan yang akan digelarkan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB tersebut karena adanya dugaan pemalsuan data kependudukan di Kabupaten Malaka yang melibatkan beberapa pihak.

Baca Juga :  Kejari TTU dan Kejati NTT Diminta Jangan Lemah Hadapi Hironimus Taolin

Sehingga, kasus yang sudah sekian lama berjalan, hari ini akan dilangsungkan sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.

Kasus yang melibatkan beberapa pihak termasuk Maria Evalina Un selaku pengguna KK dan Ferdinandus Rame sebagai Kepala Dinas Dukcapil tahun 2019, yang hari ini akan mendengarkan putusan oleh Pengadilan Negari Kelas IB Atambua dengan Perkara nomor 55/Pid.B/2022/PN.Atb

Baca Juga :  Ditemukan Banyak Fakta Kecurangan dan Masalah Baru, Kuasa Hukum Minta Hasil Pilkades Umatoos Segera Dianulir

Pantauan media Melkianus Conterius Seran S.H.,MH selaku kuasa hukum Ferdinandus Rame bersama be berapa pihak sudah hadir untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim di PN Kelas 1B atambua.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.