Hukum  

Ferdinandus Rame Resmi dinyatakan Bebas Dari Segala Dakwaan Oleh Majelis Hakim PN Atambua

Foto Redaksi://Sidang Putusan Ferdinandus Rame, S.Ip., M.Si di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Selasa (6/12/2022).

BELU, Kabar-malaka.com – Ferdinandus Rame, S.Ip., M.Si dinyatakan resmi dibebaskan dari dakwaan oleh Majelis Hakim dalam Sidang Putusan dengan Perkara nomor 55/Pid.B/2022/PN.Atb di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Selasa, (6/12/2022).

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H mengungkapkan, kliennya Ferdinandus Rame resmi dibebaskan dari semua dakwaan.

“Majelis Hakim Atambua memutuskan Ferdinandus rame tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” Ungkap Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H di PN Atambua.

Baca Juga :  Sidang Kasus Igit, MCS Sebut 3 Orang Penting Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Uang di KCU Kefamenanu

Oleh karena itu, kata kuasa Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tadi sudah nyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

“Karena pertimbangannya apa? Tapi karena proses pengisian form F101 sampai verifikasi di dispenduk dan sampai perubahan data itu di dalam SIAK, Sistem informasi administrasi kependudukan tidak ada keterlibatan terdakwa Ferdinandus Rame,” Ujar Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini.

Baca Juga :  Dua Media Online di Malaka Resmi Dipolisikan Wabup Kim Taolin 

Dikatakan Kuasa Hukum, data yang dipersoalkan selama ini sudah dikembalikan ke data semula, jadi tidak ada masalah. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan.

“Tadi kita sudah dengar sendiri bahwa terdakwa sudah di bebaskan, maka terdakwa harus dipulihkan hak-haknya dalam keadaan semula,” Tegas kuasa Hukum.

Selanjut kata Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H bahwa kliennya resmi dibebaskan dari segala dakwaan.

Baca Juga :  Tolak Bertemu Wartawan, Kajati NTT Bertemu Para Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Waingapu Rp 2,6 Milyar

“Karena sudah di putuskan bebas oleh majelis hakim, maka selanjutnya kita menunggu dari para jaksa penuntut umum. Apakah menerima putusan atau tidak? Jadi saya mau katakan, klien saya sudah diputus bebaskan oleh Majelis Hakim PN Atambua,” Pungkasnya.

Redaksi : Arro