Tiga Perangkat Desa di Umatoos Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksi Hukumnya!

Foto://Ketiga (3) Perangkat Desa Umatoos Yang Tertangkap Kamera Yang Terlibat Dalam Politik Praktis.

Kabar-Malaka.com – Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan.

Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga sampai Pemilihan Tingkat bawah yakni pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sesuai hasil pantauan media kabar-malaka.com, ternyata kondisi berkata lain, bahwa ada tiga (3) Perangkat Desa Umatoos tertangkap kamera saat terlibat dalam politik Praktis di ajang demokrasi Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Malaka.

Ketiga perangkat desa tersebut tertangkap sedang berEvoria dengan masa pendukung seorang Calon Kepala Desa atas Nama Roni Seran beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-78, PGRI Kabupaten Malaka Audiens Dengan DPRD Demi Masa Depan Guru di Malaka

Diketahui UU Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sedangkan UU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga :  Surya Paloh Umumkan Nama Anies Baswedan Bertarung di Pilpres 2024

Berdasarkan penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, perangkat desa dan BPD diharapkan dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap gelaran pemilu maupaun pemilukada.

Sikap netral tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas aparatur pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang pilihan politik mereka.

Namun demikian Kepala Desa, perangkat desa dan BPD tetap memiliki hak pilih dalam pemilu ataupun pemilukada, yang mana hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang.

Diketahui, beberapa perangkat desa yang terlibat dalam Politik Praktis tersebut sebagai beriku;
1. Kristus Seran, (Kepala Dusun Lo’omota Lalawar).
2. Ulu Foun, (Kepala Dusun Umatoos A), dan
3. Agustinus Nahak, (Kepala Dusun Umatoos B).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Simon Bria

Salah seorang masyarakat desa Umatoos yang namanya tidak ingin dimediakan mengungkapkan, beberapa perangkat desa harus diberikan sanksi Hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kepala Desa dan Dinas terkait segera berikan sanksi kepada Perangnya yang terlibat dalam politik praktis, jangan biarkan hal seperti ini terjadi,” Pinta Masyarakat Umatoos ini.

Melihat gerakan pelanggaran Beberapa perangkat desa Umatoos, Media mencoba konfirmasi bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, namun belum ada respon hingga berita ini diturunkan.

Redaksi : Arro