Sadis! Usai Minum Minuman Keras, Pemuda di Kupang Tikam Temannya Hingga Tewas

KUPANG, Kabar-malaka.com – Efek minum minuman keras memang berbahaya. Selain bisa mengganggu kesehatan, minuman ini juga memicu tindakan di luar dugaan bagi penikmatnya.

Seperti yang terjadi di Kota Kupang, pada Jumat dini hari (25/11/2022). Seorang pemuda berinisial DR (23) nekat menikam temannya sendiri hingga sampai tewas.

Sesuai informasi yang di dapat media ini, Pemuda AW (18) warga RT 03, RW 01 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang itu tewas ditikam temannya sendiri berinisial DR (23) setelah sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.

Kejadian naas ini terjadi pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita pada sebuah acara Resepsi Pernikahan dirumah bapak Yakob Wolu Ulli di Rt 01, Rw 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Tangkap Penganiaya Fabi Latuan, JOIN NTT Apresiasi Kerja Kapolresta Kupang

Kejadian ini bermula pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 19.00 Wita, korban bersama-sama dengan pelaku serta beberapa pemuda lainnya menghadiri acara Resepsi Pernikahan dirumah Yakob Wolu Ulli di Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Dalam acara tersebut korban dan pelaku serta beberapa rekan mereka duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.

Setelah itu, Pada hari Jumat (25/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita terjadi perselisihan antara korban dan pelaku serta rekan-rekan yang lainnya yang berujung perkelahian.

Baca Juga :  Diduga Kadis Ketahanan Pangan Kab. TTS Pukul Staff

Pada saat itulah pelaku mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya dan menikam korban dibagikan perut hingga terluka dan bersimbah darah.

Melihat korban terluka beberapa warga membawa korban ke Puskesmas Oesao namun nyawa korban tidak bisa tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter puskesmas.

Selain AW korban lain yang ditikam pelaku adalah RN warga RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dengan luka robek pada dada bagian kiri dan saat ini sementara dirawat di RSUD Naibonat.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Minta Polsek Alak TetapkanTanah Sengketa Batu Plat jadi Status Quo

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H saat dikonfirmasi tim media membenarkan, benarkan kejadian tersebut, dan pihak korban sudah mendatangi pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kupang untuk melapor kejadian tersebut.

“Ya, benar. Kejadiannya pada hari Jumat dini hari sekitar jam 02.30 Wita dalam acara Resepsi Pernikahan, dan korban AW meninggal dunia,” Katanya.

Guna proses hukum lebih lanjut korban sudah membuat Laporan Polisi pada unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dengan nomor LP/B/295/XI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 25 November 2022 dan sudah dalam tahap Penyelidikan Polisi.

Tim :// Redaksi