MALAKA, Kabar-malaka.com – Diduga Kontraktor CV. BARITO (Van) Pungut Anggaran sekitaran 9 Juta dari 10 Juta untuk Rumah Rehab Ringan yang diperuntukan bagi Yohanes Book di Dusun Foreknor B, Desa Na’as, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, NTT.
Bahwasanya, Anggaran 10 Juta yang di pergunakan untuk rehab ringan rumah Yohanes Book itu dikerjakan asal-asalan dengan perkiraan hanya menggunakan pasir setengah reit, Semen 5 Sak, dan CAT satu Warna.
Terpantau media Kabar-Malaka.com minggu, 20 November 2022, Rumah Bantuan Rehab ringan Yohanes Book hanya di CAT depan dan samping kiri dan kanan, sedangkan dalam rumah dan belakangnya tidak diCAT.
Yohanes Book selaku penerima bantuan Rehab ringan dengan total anggaran Rp.10.000.000,- ini membeberkan kepada media ini, bahwa rumahnya dikerjakan oleh Van dari CV. BARITO.
“Mereka kerja rumah kami hanya menggunakan Semen 5 sak. Per sak semen 60rb, jadi 5 sak ini terdapat 300rb, dari 5 sak. Itupun mereka hanya menggunakan setengah sak saja. Dan Pasirnya mereka turunkan setengah sak dengan anggaran sekitaran 200san. Sedangkan CAT-nya hanya satu Warna dengan harga 125rb,” Ungkapnya
Dikatakannya, dari semua jumlah total Anggaran yang mereka gunakan hanya berkisar 625ribuan dan sisanya berkisar 9Jutaan Lebih.
Yohanes Book mengakui bahwa pekerjaan dan semua material yang mereka kasi itu tanpa sepengetahuan mereka, tapi mereka tahu bahwa mereka dapat bantuan, hanya saja mereka datang semua sudah jadi/dikerjakan.
“Saat itu kami ke sawah, setelah kami pulang, kami hanya lihat pasir dan semen sudah ada dirumah, sedangkan tukang yang kerja kami pulang itu lihat mereka sudah kerja dan ini CAT-nya,” Ujar Pemilik penerima bantuan rumah Rehab ringan ini.
Untuk itu, dari anggaran 10 Juta yang diperuntukan bagi Yohanes Book sebagai pemilik nama penerima bantuan Rehab ringan itu setelah dihitung-hitung pekerjaannya hanya pergunakan anggaran 625rb, sedangkan sisanya diduga dijadikan uang pungutan oleh kontraktor VAN dari CV. BARITO.
“Hal itu terjadi karena juga minimnya Pengawasan Pembangunan rehab ringan adalah penyebab Semena2nya pihak kontrakrot mengembat anggaran,” Pungkasnya.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.