Randi Jamali di Tangkap Polisi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polresta Malang Kota

Foto://Kuasa Hukum Korban (Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H)

ATAMBUA, Kabar-Malaka.com – Randi Jamali (Pelaku) penganiayaan terhadapa Benediktus Dedimus Nahak, Mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil di tanggap oleh Polresta Malang Kota di Manggarai, Selasa, 15 November 2022.

Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Korban menyapaikan, bahwa hari ini tanggal 15 November 2022, Pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembacokan yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan DPO yang sempat melarikan diri ke Manggarai.

Sebelumnya, kasus ini terjadi di tanggal 16 Oktober 2022, dimana korban atas nama Benediktus Dedimus Nahak Seran sedang bersama teman rekan-rekannya, yakni Megi, Bintang, Fili, Yanto tidur di kontrakan yang beralamat di Jalan Tlogomas Gang 10, Tepatnya di Sektret Immala Malang.

Baca Juga :  Lagi-Lagi! Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku berinisial R mendatangi korban dengan teman-temannya, hingga akhirnya terjadi penganiayaan oleh R terhadap Benediktus Dedimus Nahak Seran.

Kuasa Hukum Korban mengungkapkan, saat itu motif terkait dengan persoalan ini belum di ungkap karena pelaku sampai dengan hari ini belum di tangkap karena pelaku melarikan diri.

“Untuk motif nanti yang menyampaikan pihak kepolisian karena itu tugasnya penyidik, kami serahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan sampai tuntas, karena masalah seperti ini sudah sering terjadi di daerah Jawa. Sehingga kami mau Maslah ini diselesaikan secara hukum. Kami juga minta agar siapa saja yang menemukan pelaku segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” Kata Yulius.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Iggit Tolak Putusan Majelis Hakim PN Kefamenanu Karena Dinilai Keliru dan Legal Stending

Berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.

Pada tanggal 09 November 2022, Pelaku pembacokan atas nama Petrus Randi Jemali Alias Randi resmi di tetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPindan dengan kurungan maksimal penjara paling lama 5 tahun.

Foto Tersangka://Pelaku Kasus Pembacokan (Randi Jamali) di Tangkap Polresta Malang Kota di Manggarai.

Randi Jamali (pelaku) inipun di buruh polisi hingga sampai hari ini resmi di tangkap polresta Malang Kota di manggarai. Untuk itu, Kuasa Hukum Korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada Pihak Kepolisian atas kerja samanya.

Baca Juga :  Hari Ini Melkianus CS Antar Kliennya Bertarung Dalam Sidang Putusan di PN Atambua

“Kami, selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polresta Malang Kota, yang sangat cepat dan berusaha menangkap pelaku meskipun pelaku melarikan,” Ungkap Kuasa Hukum Korban.

Ia menegaskan, supaya kasus ini mau diselesaikan secara hukum, agar pelaku di hukum maksimal sesuai dengan perbuatannya.

Sehingga kata Yulius, Pelaku di hukum agar memberikan efek jera kepada mahasiswa-mahasiswi yang lain agar tidak membuat hal yang sama seperti yang dilakukan tersangka.

“Motif tersebut sudah diketahui dan pelakunya sudah di tangkap. Selanjutnya kita menunggu, apakah masih ada pelaku lain yang nanti di ungkap tersangka atau ka tidak. Jika masih ada orang lain dibalik dari persoalan ini, kami minta agar polisi juga melakukan penangkapan terhada orang – orang tersebut,” Pungkasnya.

Redaksi : Arro