MALAKA, Kabar-Malaka.com – Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan di selenggarakan pada 09 Desember 2022 mendatang.
Terpantau Media kabarmalaka.com, mendekati hari Demokrasi di Malaka, Tim sukses dan tim pendukung Cakades Umatoos (Roni seran) lari satu persatu. Dengan begitu para pendukung terlihat sedang terpecah.
Hal demikian terjadi, karena Menjelang Pilkades Serentak, Salah Satu Cakades Umatoos, kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka didengar sedang terjadi isu hangat.
Isu tersebut mencuat di publik karena diduga ada cakades di desa umatoos yang sedang memiliki masalah serius.
Karena masalah itu, Para Tim dan pendukung seorang cakades itu sedang heboh dan terpecah. Bahwasannya, masayarakat desa Umatoos tidak ingin Desa ini di pimpin oleh seorang pemimpin yang sedang bermasalah.
Salah seorang masyarakat yang sempat bergabung di Tim pendukung roni mengakui hal tersebut kepada media 12 November 2022 kemarin.
Kata Salah seorang Pendukung keras Roni Seran itu mengakui bahwa, setalah mendengar masalah itu dirinyapun langsung beralih ke Seorang putri tunggal yang maju menjadi Cakades juga di Desa Umatoos.
“Dari empat orang calon ini hanya ada Putri tunggal, yaitu Yuliana Bano. Jujur Saya dulu sama-sama dengan Roni, namun pada akhirnya setelah saya dengar dan tahu semuanya, saya langsung ikuti kembali semua orang yang searah dengan saya untuk ajak beralih semua ke Petahana, karena kami tidak mau desa ini di pimpin oleh orang yang punya massa lalu yang kelam,” Akui Pendukung keras Roni seran yang berinisal M ini.
Sementara itu, ia pun mengungkapkan, bahwa saat ini semua tim sukses dan tim pendukung sedang kacau karena banyak massa yang telah mengalihkan dukungan.
“Mereka sudah kacau, sementara mereka cari jalan keluar karena banyak massa yang sudah lari,” katanya.
Redaksi: Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.