Tindaklanjuti Intruksi Sekda Malaka, Dinas Penanaman Modal PTSP Gelar Apel Pagi

Foto://Apel Pagi Pegawai Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Malaka

BETUN, Kabar-Malaka.com – Menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka Ferdinandus Un Muti terkait Kedisiplinan ASN, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Malaka Gelar Apel Pagi di depan halaman kantor, Senin (07/11/2022).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Malaka, Yuyuk Srimulyantini, SE.M.Si yang didelegasi oleh Kepala Dinas untuk menjadi pembina apel pagi.

Baca Juga :  Angin Segar Dari Menteri PAN-RB Membawa Kabar Baik Bagi Nasib Tenaga Honorer Di 2023

Berlangsungnya apel pagi, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Malaka, Yanuarius Bria Seran, SE melalui Sekretarisnya mengingatkan kepada ASN maupun Non ASN agar tetap disiplin dalam Berkantor, bekerja dan menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai tepoksi masing-masing.

Dikatakan Sekretaris, bahwa para pegawai kita harus tatap taat pada aturan agar dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja sesuai dengan tanggungjawab dan kewajiban kedinasan.

Baca Juga :  Ketua KONI Terapkan Teknik Menghindar dan Memblok Pukulan Straight Tinju kepada 5 Petarung Putra Malaka

“Terima kasih kepada rekan-rekan pegawai yang sudah hadir pada apel pagi ini, mari kita tanamkan kedisplinan dari diri kita sendiri agar meningkatkan kinerja birokrasi” Ujarnya.

Dalam kesempatan apel pagi, Sekretaris juga menyampaikan setiap pegawai harus tetap tunjukan keteladanan dalam Birokrasi.

“Kerja yang baik dan benar untuk bersama-sama membangun kabupaten malaka. Harus taat aturan dan kerja dengan niat, terutama keteladanan ataupun kedisiplinan Pegawai,” Pungkasnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Kabupaten Malaka Gelar Sosialisasi Implementasi OSS-RBA

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.