Salah Seorang Balon kades di Desa Umatoos Diduga Memiliki Hubungan Gelap di Luar

Redaksi Kabarmalaka://Gambar Ilustrasi Dua Istri

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Malaka yang bakal digelar pada 09 Desember 2022 mendatang.

Karena itu, Ada seorang yang mencalonkan diri menjadi bakal calon kades di Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur diketahui sedang memiliki masalah serius alias hubungan gelap.

Diketahui, salah satu Bakal Calon Kepala Desa di Desa Umatoos yang diduga memiliki dua istri, satunya Istri sah dan satunya tidak sah.

Masalah tersebut sesuai hasil investigasi Tim Media pada Senin, 21 Oktober 2022 beberapa minggu lalu Seorang Balon Kepala Desa Umatoos itu betul memiliki dua istri, satunya istri sah dan satunya tidak sah, alias melakukan hubungan terlarang dan dikaruniai satu anak.

Baca Juga :  Kontraktor CV. BARITO Diduga Tilap Anggaran Bantuan Rumah Rehab Ringan Yohanes Book di Desa Na'as

Salah seorang masyarakat Desa Umatoos yang tidak ingin namanya di sebutkan dalam media ini mengungkapkan, masalah itu sudah lama.

“Walau sudah lama tapi dia tidak pertanggungjawab kepada anak dan istrinya yang hasil dari hubungan gelap itu. Tentu ini akan berdampak buruk kepada Masyarakat setempat,” Ungkapnya.

Menurutnya, menjaga anak dan istrinya saja tidak bisa apa lagi menjaga warga dalam desa.

Baca Juga :  Temuan BPK, Diduga PT. Flobamor Tidak Setor Deviden Rp 1,6 M ke Pemprov NTT

“Jadi ini sudah pasti bahwa kedepan jika dia terpilih maka dia tidak bisa mengurus warga dalam desa. Oleh karena itu, harapan kita, dalam penjaringan atau verifikasi calon yang dilakukan oleh pihak panitia pemilihan harus di teliti baik-baik,” Tandasnya.

Hal itu disampaikan karena dalam waktu dekat istrinya yang mengakui punya hubungan terlarang itu akan melakukan pengaduan secara resmi kepada pihak panitia Cakades di Desa Umatoos.

Diketahui, berdasar peraturan yang ada, calon yang ikut mendaftar dalam Pilkades dan berstatus sudah menikah dalam berkasnya harus menyertakan fotokopi surat nikah. Artinya, dalam peraturannya harus istri sah yang dibuktikan dengan surat atau akta nikah tersebut.

Baca Juga :  Menjelang Perhelatan Pilkades di Kabupaten Malaka, Bupati Simon Buka Suara

Lantas, bagaimana dengan Bakal Calon yang punya dua istri? Tentu dinyatakan tersandung dalam masalah kumpul kebo.

Masalah itu juga harus dituaikan dalam penjaringan atau verifikasi calon yang dilakukan oleh pihak panitia pemilihan untuk di pertimbangkan. Supaya, apakah calon kades yang punya istri lebih dari satu bisa ikut atau tidak dalam pemilihan kepala desa. Menanti tunggu hasil pengaduannya!

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.