Bengkel Motor 2000 Betun Buang Limbah Oli Bekas Sembarang, Lingkungan Terancam Virus

Foto Redaksi://Saluran Pembuangan Bekas Oli Oleh Bengkel Motor 2000 Kota Betun-Malaka

BETUN, Kabara-Malaka.com – Bengkel Motor 2000 di kota Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Buang Limbah Oli bekas sembarangan di Saluran yang berada di ruas jalan depan bengkel tersebut bisa membuat lingkungan sekitar terancam menimbulkan Virus.

Terpantau Media ini, Jumat, 04 November 2022, Saluran di depan bengkel motor 2000 Betun penuh dengan limbah cairan seperti oli itu terlihat Jorok.

Limbah oli tersebut membuat lingkungan kota betun menjadi hirupan masyarakat yang tidak menyedapkan.

Dalam saluran terlihat banyak cairan oli bekas yang di buang sembarang itu membuat kotor dan jorok. Hal tersebut bisa menimbulkan penyakit bagi para pengunjung yang memperbaiki motor rusak di tempat tersebut.

Baca Juga :  Rumah Bantuan Seroja di Desa Lamudur Siap dilanjutkan CV Empat Putra Malaka, Ini Penjelasannya!

Diketahui, Keberadaan limbah oli bekas di Motor 2000 Betun-Malaka itu dinilai sangat berbahaya bagi pengunjung dan lingkungan setempat.

Salah seorang pengunjung di bengkel 2000 betun ini mengatakan, perlu ada pengawasan terkait hal itu karena berpotensi besar menyebabkan pencemaran lingkungan dan bisa menimbulkan Virus di lingkungan kota Betun.

“Sayangnya dari pembuanga tersebut hingga saat ini belum ada pengawasan,” kata Rian di Betun, Jumat (04/22).

Baca Juga :  Gelar Kegiatan Aksi Nyata OMK KBG Santa Maria Beri Sumbangan Untuk Gereja dan Masyarakat

Padahal, lanjut dia, oli bekas merupakan senyawa hidrokarbon yang dapat merubah struktur dan fungsi tanah, sehingga produktifitas tanah menjadi menurun.

“Saat ini, belum ada aturan baku bagi pengusaha bengkel terkait penanganan limbah tersebut, bahkan mereka kerap langsung membuangnya ketanah sekitar ataupun saluran parit,” kata dia.

Menurutnya, para bengkel maupun perorangan jika sudah bertahun-tahun melakukan pembuangan limbah sembarangan ke lingkungan pemukiman maupun sungai maka dapat dibayangkan bagaimana ancamannya.

Baca Juga :  Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Prematur, Conterius Meminta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Demi Hukum

Oleh karena itu, Ia meminta, agar bisa teredam, pemerintah Daerah Kabupaten Malaka wajib menghadirkan produk hukum yang mampu meminimalisir perusakan lingkungan yang diakibatkan limbah itu.

“Produk hukum adalah jawaban yang paling tepat dalam menjawab persoalan tersebut agar Bengkel Motor 2000 betun dan para bengkel motor lainnya, maupun perorangan lebih tertip dalam membuang limbah oli bekas sehingga tidak membahayakan lingkungan,” Pungkasnya.

Redaksi : Arro