Toko Cinta Damai Mart di Malaka Diduga Buang Limbah Sembarangan

Foto Redaksi://Pembuangan Cairan Limbah Oleh Toko CDM Kota Betun-Malaka. Cairan Kotor Menyebar di Atas Jalan Raya.

BETUN, Kabar-Malaka.com – Sebagai kota yang Bungsu, Kabupaten Malaka memiliki banyak Toko. Namun ironisnya Toko Cinta Damai Mart (CDM) di Malaka ini membuang limbahnya secara sembarangan.

Hal ini diketahui dari hasil Survei Media Kabar-malaka.com pada Kamis 03 November 2022 di kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka terlihat pembuangan Cairan Limbah oleh CDM Betun menyebar di Atas jalan Raya.

Terpantau, Toko Cinta Damai Mart (CDM) ini membuan Limbah Cairan sembarangan di Jalan Umum kota Betun. Cairan kotor itu melampaui jalan lalu lintas tepatnya di samping lapangan umum depan Toko tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPC Dampingi Bacaleg PBB Malaka Jalani Tes Kejiwaan di RSUPP Betun

Pihaknya membuang limbah sembarang yang cukup banyak. Hal tersebut membuat cairan limbah itu membau busuk di pinggiran jalan dan lingkungan Toko CDM Betun.

Pembuangan limbah ke selokan tanpa pengolahan itu tidak bisa dibenarkan. Para pengusaha Toko yang terbukti membuang limbah sembarangan itu pun harus diproses untuk dugaan tindak pidana ringan atau tipiring.

Baca Juga :  Dua Media Online di Malaka Resmi Dipolisikan Wabup Kim Taolin 

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2, maksud disusunnya Peraturan Daerah ini ialah dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.

Dalam pasal 49 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.

Jika melanggar aturan tersebut, pada Pasal 57 ayat 1 menyatakan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49, diancam pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Lirik Ke Senyuman SN-FBN, Ribuan Keluarga Beri Simbol Kemenangan

Kalau alasannya karena belum dialiri saluran limbah, tetap tidak dibenarkan.

Redaksi : Arro