BETUN, Kabar-Malaka.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Malaka mengimbau pemilik usaha, terutama warung makan agar mengelola limbah cair yang dihasilkan.
Hal tersebut rupanya tidak diindahkan oleh salah satu padang rumah makan Bundo Kanduang di Kota Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Terpantau Media ini, Kamis 03 November 2022 air tersebut diduga berasal dari sepanjang saluran warung makan di Bundo Kanduang.
Tampungan air di saluran yang berhubungan langsung dari dalam warung makan itu terlihat bertumpukan dan babusa di depan warung makan Bundo Kanduang hingga mengandung bau busut yang tidak lezat.
Terlihat saluran yang terpenuhi air dan kotoran yang babusa itu sangat mempengaruhi ketenangan dan kesehatan para pengunjung warung Bundo Kanduang ini. Namun pihak warung makan Bundo Kanduang ini tetap tidak melakukan pembersihan.
Salah seorang Masyarakat di Kota betun yang berinisial HK yang sempat menghampiri warung tersebut membeberkan kepada media ini, bahwà depan warung makan ini kelihatannya sangat Jorok.
“Di depan Rumah makan Bundo Kanduang itu sangat Jorok. Di depannya tertampung kotoran dan cairan bau busuk akibat buang limbah sembarang oleh Warung makan itu. Kami yang pergi makan terlihat sangat menjijikan krn warna air hitam dan kotoran semua sangat bau, ini sangat mempengaruhi kesehatan dan ketenangan pengunjung,” Bebernya.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang belum paham terkait pengelolaan limbah cairnya.
“Makanya saya imbau ke mereka yang selali makan di rumah padang Bundo Kanduang itu harap lihat betul-betul agar jangan terganggu kondisi kesehatan kalian. Jika cara pembersihan mereka tidak banar lebih bagus hindari warung tersebut,” Tandasnya
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.