MALAKA, Kabar-Malaka.com – Bakal calon Kepala Desa Umatoos, Yuliana Bano telah melakukan prosesi pendaftaran di Kantor Desa Umatoos, pada Kamis (27/10/2022).
Terpantau Media, Sang Petahana, Yuliana Bano dihantar masyarakat Umatoos dari rumahnya hingga sampai tempat pendaftaran di Kantor Desa Umatoos.
Usai Mendaftar, Pantia Pemilihan Kepala Desa (PilkaDes) Umatoos melakukan Ceklis terhadap berkas administrasi Yuliana Bano sebelum melakukan penandatanganan berita acara.
Ketua Panitia Pilkades Umatoos, Paulus Bere, Ketika dikonfirmasi media terkait kelengkapan administrasi berkas pendaftaran, iapun membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, terkait pendaftaran Seorang Bakal Calon atas nama Yuliana Bano sebagai calon Kepala Desa Umatoos telah dilakukan Ceklis untuk memastikan kelengkapan Berkas tersebut.
“Kita dari Panitia Cakades sudah Ceklis semua, dan semua Administrasi berkas pendaftaran Ibu Yuliana Bano Lengkap,” Kata Paulus Bere, Ketua Panitia Cakades Umatoos ini.
Kata Paulus Bere, sesuai dengan permintaan Pantia Cakades bahwa harus ada tiga. Dan Semua persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Umatoos, Ibu Yuliana Bano lengkap, sesuai dengan permintaan Pantia Cakades.
“Jadi setelah kita cek benar ada tiga. Semua persyaratan sudah di penuhi dan hanya keabsahan saja yang belum kami umumkan karena masih ada tahap Verifikasi,” Kata Ketua Panitia.
Ia menjelaskan, setelah panitia Verifikasi baru diinformasikan kembali hasil keabsahanya.
“Jadi kalau ada yang tidak sah, maka kami akan kembalikan ke Bakal Calon yang bersangkutan untuk di perbaiki,” ujarnya
Dikatakannya, bahwa semuanya akan pake acuan Jadwal dan atau tahapan dari Kabupaten, setelah Verifikasi.
“Setelah semua selesai, kita akan membuat keputusan penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa. Setelah itu kita akan mengumumkan pengundian masing-masing nomor urut Calon Kepala Desa di Desa Umatoos,” Kata Ketua Panitia Cakades Umatoos.
Ia menanmbahkan, bagi yang mau mencalonkan diri silahkan datang untuk mendaftarkan diri karena ruang dan waktu masih terbuka bagi para Cakades.
“Waktu dan tanggal pendaftaran ditetapkan dari tanggal 25 Oktober sampai tanggal 02 Desember. Jika sampai waktu yang ditentukan, apabila tidak ada lagi Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri menjadi Calon Kepala Desa Umatoos, Maka dinyatakan Gugur,” Pungkas Ketua Panitia Cakades Umatoos, Paulus Bere.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.