Elektabilitas Anies Baswedan mengalami lonjakan Yang signifikan

Foto://Anies Baswedan, Pranowo dan Prabowo

Kabar-Malaka.com – Elektabilitas Anies Baswedan mengalami lonjakan cukup signifikan, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Dibandingkan survei yang sama pada Juli 2022 beberapa pekan lalu, elektabilitas Anies Baswedan meningkat hampir 4 persen.

Kala itu, elektabilitas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut adalah 12,6 persen.

Sementara itu, dalam jajak pendapat yang berlangsung 24 September sampai 7 Oktober, elektabilitas Anies mencapai 16,5 persen.

Baca Juga :  Takut Kalah, TimSus SBS-HMS Klaim Puluhan Ribu Pendukung Cagub dan Cawagub NTT Sebagai Masa Mereka di Pilkada Malaka 2024

Sebaliknya, elektabilitas Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto merosot tajam menjadi 17,6 persen.

Padahal, pada survei Juni 2022, tingkat elektoral mantan Danjen Kopassus itu berada di angka 25,3 persen.

Jika dikalkulasikan, Prabowo kehilangan angka elektabilitas sebesar 7,7 persen.

Di sisi lain, elektabilitas Ganjar Pranowo mengalami kenaikan menjadi 23,2 persen dari survei sebelumnya di angka 22 persen.

Baca Juga :  Direktur RVI Komitmen Berikan Kontribusi Nyata Untuk Kemajuan dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Berdasarkan hasil tersebut, elektabilitas Ganjar sebagai capres berada di urutan pertama, disusul Prabowo di posisi kedua yang hanya berjarak 1,1 persen dari elektabilitas Anies di urutan ketiga.

Survei dilakukan melalui tatap muka pada 1.200 responden di 34 provinsi. Sampel diambil secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat.

Metode ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error lebih kurang 2,8 persen. ***

Baca Juga :  Ketua PP PMKRI Tri Natalia Urada Tiba di Kabupaten Malaka, Batas RI-RDTL
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.