Mantan Kades Tuapanaf Kabupaten Kupang Diduga Tahan Ratusan Sertifikat Tanah Masyarakat

TTU, Kabar-Malaka.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Tuapanaf, Beni Tidoris diduga menahan ratusan sertifikat tanah masyarakat program redistribusi tanah obyek landreform yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang pada Tahun 2009 lalu.

Sertifikat tanah program redistribusi tanah obyek landreform yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang kepada masyarakat desa Tuapanaf pada Tahun 2009 kembali bermasalah.

Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat desa Tuapanaf, saat ditemui media ini di Kabupaten Kupang, Kamis, (20/10/2022).

Salah satu masyarakat desa Tuapanaf Kabupaten Kupang yang engan tidak mau menyebut namanya kepada media ini mengatakan pada tahun 2009 Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang telah menerbitkan ratusan sertifikat tanah untuk didibagikan kepada masyarakat.

Dijelaskannya ratusan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang diduga telah dibagikan kepada masyarakat namun melalui mantan kepala desa Tuapanaf, Beni Tidoris untuk diserahkan lagi kepada masyarakat.

Baca Juga :  DPMPTSP Kabupaten Malaka Gelar Sosialisasi Implementasi OSS-RBA

“Sampai saat ini ratusan sertifikat tanah yang diduga dipegang oleh mantan kades tersebut belum diserahkan kepada masyarakat, kita sebagai masyarakat tentunya merasa kecewa,” Katanya.

Perlu diketahui, bahwa Tahun 2009 itu sudah ada program dari pemerintah untuk pengukuran tanah.

“Pada tahun 2009 pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang telah mengukur tanah masyarakat didesa Tuapanaf namun sampai saat ini kita sebagai masyarakat belum menerima sertifikat,” Ujarnya.

Dikatakan Masyarakat, bahwa Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria.

“Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang” Jelasnya.

Baca Juga :  Warga Desa Motaulun Terima Bantuan Beras PKH dan BPNT

Menurut mereka, bahwa Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

“Harapan kita sebagai masyarakat yang sudah mempunyai tanah ini ingin mempunyai sertifikat dan kalau sertifikatnya sudah ada kami ingin memilikinya” Ungkap Masyarakat denga penuh berharap.

Dikesempatan yang sama mantan Kades Tuapanaf, Kabupaten Kupang priode 2006-2012, Beni Tidoris turut membenarkan bahwa ia belum membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Sertifikat tanah masyarakat masih disimpan oleh saya, nanti saya bagikan kepada masyarakat,” Kata Beni.

Dikatakan Beni bahwa, Sertifikat tanah yang belum dibagikan karena selama ini dirinya sedang sibuk karena banyak undangan acara nikah.

Baca Juga :  Dugaan Kades Babulu Selatan Sunat Dana HOK Masyarakat sudah Diteruskan Ke Inspektorat Malaka

Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Nadus Poy mengatakan pada Tahun 2009 Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah menerbitkan 963 sertifikat tanah masyarakat didesa Tuapanaf melalui kegiatan redistribusi tanah obyek landreform dan sudah diserahkan kepada masyarakat.

“Saat wartawan melontarkan pertanyaan, waktu penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat didesa Tuapanaf tahun 2009 itu siapa yang menyerahkan, apakah penyerahannya itu langsung diberikan kepada masyarakat ataukah melalui mantan kades tuapanaf atau seperti apa,” Tanya Nadus.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Nadus Poy pun menjelaskan terkait hal itu.

“Kita belum tahu tapi pada tahun 2009 itu kita dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sudah serahkan 963 sertifikat tanah kepada masyarakat desa Tuapanaf,” Pangkasnya.

Kontributor: Fe Naiboas
Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.