Tersandung Kasus Kekerasan Terhadap Istrinya, Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi!

Kabar-Malaka.com – Rizky Billar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Pantauan Media Kabar-malaka.com melalui Youtube, Kamis (13/10/2022), Polisi menampilkan Rizky Billar ke publik dan terlihat Rizky Billar mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye.

Rizky tampak hanya menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasus KDRT yang diduga dilakukan artis tersebut terhadap istrinya.

Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar ditahan polisi selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Gegara Bunuh Angela, Ecky Ditangkap Polisi

Rizky Billar sempat beberapa kali dipanggil penyidik Polres Jaksel untuk dimintai keterangan terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. Namun, Rizky Billar tak menghadiri panggilan tersebut dengan berbagai alasan.

Namun pada akhirnya seorang artis tanpan pemilik nama Rizky Billar Jadi Tersangka akbita tersandung kasus KDRT.

Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.

Baca Juga :  Menteri Nadiem Makarim Diamuk ADPR RI Anita Soal 400 Tim Bayangan Hingga Gaji dan Tunjangan PPPK

“Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky,” ujar Zulpan saat Postingan konferensi pers di Youtuber, pada Rabu (12/10).

Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolresta Kupang Kota Undang Bupati Simon Nahak Bicara Masalah Hukum

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” ujar Zulpan.

Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara.

Sumber : Youtube
Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.