Diduga Fitnah Bupati Malaka, Ketua Komisi III DPRD Malaka HMS Terancam 6 Tahun Penjara

Foto://Laporan Tim Kuasa Hukum Bupati Malaka

Kabar-Malaka.com – Diduga Mencemarkan Nama Baik Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dengan menyebutkan Bupati Masuk Angin, Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melki Simu diduga terncam 6 Tahun Penjara.

Melalui empat Kuasa Hukum Bupati Malaka, Ketua Komisi III DPRD Malaka itu resmi dilaporkan ke Polres Malaka atas dugaan pencemaran dan Penfitnahan nama baik yang menyebut Bupati Malaka masuk angin.

Diketahui, Laporan kuasa hukum Bupati Malaka dengan nomor surat LP/B/152/X/2022/SPKT/POLRES MALAKA, untuk menindaklanjuti terkait ucapan yang diduga pemfitnahan terhadap Bupati Malaka.

Baca Juga :  Dua Merek Hasil Pemikiran Bupati Simon Nahak Diakui, Fore Lakateu Segera Di-Launching
Foto://Henri Melki Simu, Ketua Komisi III DPRD Malaka (Terlapor).

Masalah ini sedang menari-nari di publik. Dengan demikian, Henri Melki Simu selaku Ketua Komisi III DPRD Malaka itu resmi terjerumus dalam pasal-pasal sebagai beriku.

Sesuai yang diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Baca Juga :  Kunker Ke Kabupaten Kupang, Jacki Uly Siap Pejuangkan Masalah Petani

Kemudian dalam Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya, pihak Kuasa Hukum Bupati Malaka meminta kepada Ketua Komisi III untuk melakukan klarifikasi terkait dengan ungkapan bahasanya yang menyebutkan Bupati Malaka masuk angin.

Baca Juga :  Pengacara Ternama NTT Kunjungi GEMMA Kefa Saat Bertarung di Piala GEMMA CUP 1

Akan tetapi, kendati demikian tidak diklarifikasi, namun seolah ditantang Ketua Komisi III DPRD Malaka itu bahwa dirinya siap menghadapi apa bila harus melalui jalur hukum.

Dikatakannya dalam pemberitaan di salah satu media online, bahwa dirinya sebagai warga negara indonesia yang taat kepada Hukum, maka dirinya siap mendatangi polres malaka jika di panggil polisi.

Redaksi : Arro