Pemda Malaka Resmi Umumkan BST Kepada Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa

Kabar-Malaka.com – Pemerintah Kabupaten Malaka Teleh resmi mengumumkan Banguan Sosial Tunai (BST) kepada pelajat SMA/SMK berprestasi dan Mahasiswa asal Kabupaten Malaka, di Betun pada 03 Oktober 2022.

Berdasarkan Peraturan Bupati Malaka nomor 47 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada pelajat SMA/SMK berprestasi dan Mahasiswa asal Kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian, penyelesaian skripsi atau laporan tugas akhir.

Dengan Demikian, maka Pemerintah Kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial khusus biaya pendidikan untuk pelajar SMA/SMK berprestasi, Mahasiswa Paska Serjana (S2) dan serjana (S1DIV), Diploma (DIII/DII) yang sedang melakukan penelitian/proposal/laporan akhir.

Baca Juga :  1 Partai Raksasa Yang Dinantikan 3 Paslon Pilkada Malaka 2024 Jatuh di Tangan SN-FBN

Oleh karena itu, kriteria yang akan dipenuhi Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa dengan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut ;

1. Mengajukan Surat Permohonan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di tujukan kepada Bupati Malaka.

2. Melampirkan surat keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi/Sekolah Tinggi yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat, Universitas/Lembaga Pendidikan Tinghi yang berwenang bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian, penyelesaian Skripsi atau laporan Tugas Akhir.

Baca Juga :  Empat Calon Kades di Kakaniuk Komitmen Pilkades Damai

3. Surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar berasal dari warga Desa yang kurang mampu secara ekonomi.

4. Mahasiswa Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan dari Kepala Desa.

5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk melaksanakan penelitian, penyelesaian skripsi atau laporan tugas akhir.

Baca Juga :  Dibawa Kepemimpinan Simon Nahak, Pemda Malaka Kembali Salurkan BST Untuk Mahasiswa/i dan Pelajar SMA/SMK

6. Menyampaikan bukti pemamfaatan uang kepada Bupati Malaka cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.

Surat permohonan dan lampirannya disampaikan kepada Bupati Malaka paling lambat 21 oktober 2022 pukul 16:00 Wita dengan alamat jalan, Sukabi Hanawa Nomor 2 Desa Kamanasa, Kecamatan Malala Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terkait Informasi yang jelas dan kurangnya silahkan hubungi sekretariat/panitia pada BPKPD Kabupaten Malaka.

Email: [email protected].

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.