Kabar-Malaka.com – Hari ini akan diumumkan Anies Baswedan sebagai capres yang diusung partai Nasdemmelalui Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu namanya terdaftar di kader partai Nasdem yang akan diusungkan partainya untuk calon sebagai Presiden Republik Indonesia pada pimilihan serentak 2024 mendatang.
Sebelumnya, NasDem telah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang menghasilkan 3 nama bakal Capres pada Juni lalu.
Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima TNI Andika Perkasa, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dalam surat undangan yang dilansir dari Tempo.co, rencananya deklarasi Capres digelar di Ballroom lantai 4 NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat.
Surat yang diteken oleh Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Johnny G. Plate ini turut mengundang ketua dan anggota Majelis Tinggi, Mahkamah Partai, Dewan Pakar, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pimpinan Pusat.
Demikian info yang diikuti kabarmalaka.com, Surya Paloh bakal mengumumkan nama Anies Baswedan sebagai Capres.
Bahwasannya, Partai NasDem disebut-sebut sudah bulat mengusung mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Sehari sebelum ulang tahun Partai, NasDem telah luncurkan agenda deklarasi Capres yang digelar pada 10 November 2022 beberapa hari lalu.
Anies Baswedan melaui kompas.com mengatakan, dirinya siap maju sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024.
Dia menyebut nihilnya kendaraan politik membuatnya memiliki ruang untuk berkomunikasi dengan semua parpol.
“Saya siap maju sebagai presiden jika ada partai yang menominasikan saya,” kata Anies dilansir dari Reuters pada 15 november 2022.
Anies menyebut hasil survei yang kerap memposisikan namanya dalam tiga besar capres terjadi sebelum dia mulai berkampanye.
Menurutnya, hasil survei ini bakal memberikan kredibilitas lebih baginya.
Penulis/Editor : Redaksi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.