BELU, Kabar-Malaka.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua mengecan keras terkait Insiden seorang Oknum Buser Polres belu yang melakukan tindakan penembakan terhadap seorang warga sipil di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, pada Selasa (27/9) pagi sekitar pukul 09.30.
Kepada media ini, Agustinus Neno ketua presidium PMKRI Cabang Atambua mengatakan, Tindakan Oknum Polisi yang menghilankan nyawah seseorang ini menjadi pembelajaran bagi institusi Polri terutama Polres Belu dan perlu dilakukan pembenahan khusus.
Selain itu, Kata Agus, Institusi Polri kusus polres Belu perlu melakukan pengkajian ulang terkait tugas yang dilakukan kepada setiap polisi untuk memegang senjata.
Pasalnya, setiap polisi yang sudah memiliki izin untuk memegang senjata memiliki tanggung jawab yang besar untuk bisa menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
“Hal ini agar Poin dan Pesan tersampaikan bahwa kepemilikan memegang senjata bukan untuk gagah-gagahan dan urusan pribadi namun untuk menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat,” kata Ketua presidium PMKRI Cabang Atambua ini.
Menurutnya, Polri perlunya ada Program Pengecekan terhadap pendidikan penggunaan senjata secara rutin setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan.
“Hal tersebut bertujuan setiap Polisi dapat termonitor dengan baik dari segi emosional dan mental sehinga jangan terjadi lagi kesalahan yang tidak pantas dilakukan,” Ujarnya.
Dengan demikian, Agustinus Neno yang karib disapa Agus, selaku ketua presidium pmkri cabang atambua menegaskan bahwa polres belu perlu usut kasus ini.
“Kami dari PMKRI Meminta Polres Belu untuk Segera mengusut tuntas kasus penembakan ini, dan dengan transparasi hingga tuntas jika tidak diselesaikan maka kami PMKRI Cabang Atambua aka turun dengan masa sebanyak mungkin. Jadi harapan kita, polres belu perlu memberikan hukuman kepada oknum polisi tersebut, bila perlu pacat dari anggota Polisi,” Pungkasnya
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.