PT. Indoraya Kupang Catat Sejarah Kegagalan di NTT, Petinggi LPSE di NTT Harus Tahu!

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Robohnya Bangunan Puskesmas Weliman menjadi catatan sejarah atas Kegagalan PT. Indoraya Kupang.

PT. Indoraya Kupang yang beralamat di BTN KOLHUA E/32 KUPANG NTT-Kupang (Kota) Nusa Tenggara Timur dengan Nomor NPWP:74.474.194.3-922.000 itu telah gagal mengatasi bangunan didaerah NTT, salah satunya di Daerah Kabupaten Malaka.

Oleh Karena itu, PT. Indoraya sendiri telah mencoreng nama PT-nya melalui kehancuran Bangunan Puskesmas Weliman itu. Hal itu menjadi sejarah bagi PT-nya sendiri.

Dengan Demikian, Petinggi LPSE di setiap Daerah Nusa Tenggara Timur Sebaiknya jangan percayakan PT. Indoraya Kupang untuk menangani Proyek di NTT, bahwasannya, PT tersebut terbukti tidak punya kualitas kerja, sehingga mengakibatkan kerobohan Gedung Puskesmas yang berada di Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Puluhan Septick Tank Yang Dikerjakan CV. Rani Jaya di Desa Webetun Mangkrak,Ini Kata Penerima

Diketahui, Bangunan gedung puskesmas Weliman itu dikerjakan oleh PT. Indoraya Kupang dengan nilai kontrak Rp.4.631.227.117, ini diduga kuat ada mafia korupsi.

Hal itu dilihat dari kualitas dan volume kerjanya yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan robohnya bangunan Pusat Kesehatan (Puskesmas) Weliman, pada selasa (20/09/2022) kemarin.

PT. Indoraya Kupang tercium bau melalui kulitas kerja yang tidak kuat itu. Pasalnya hingga sekarang sudah hampir berulang tahun yang ke tiga, bangunan ini belum selesai dikerjakan hingga sampai roboh.

Baca Juga :  Ini Visi dan Misi Cakades Kereana, Frederikus Seran Bria, Jangan Lupa Coblos Nomor urut 2!

informasi yang berhasil dihimpun media ini Rabu (21/9/22) bahwa, kondisi gedungnya semakin jorok karena didekorasi dengan tumbuhan liar, feses binatang yang notabene menghambur dalam ruangan.

Selain itu, tidak ada papan proyek dan tidak ada aktivitas dari para pekerja atau pihak terkait untuk menyelesaikannya.

Proyek gedung Puskemas Weliman yang roboh itu dikerjakan oleh PT Indoraya Kupang dengan nilai kontrak Rp 4.631.227 118, dengan masa kerjanya 150 hari terhitung dari tanggal 17 Juli sampai 31 Desember 2019.

Baca Juga :  Pembagian Ternak Babi, Pemerintah Desa Kateri Prioritaskan Keluarga dan PNS Tertimbang Rakyat Miskin

Namun, sayangnya gedung itu sudah menjadi tempat naungan hewan untuk berteduh karena belum ada niat baik dari pihak terkait untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.

Media ini mencoba untuk menggali informasih lebih dalam melalui Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Herman Klau, akan tetapi beliau tidak merespon tlpn dari Tim Media hingga berita ini diturunkan.

Redaksi : Arro