BETUN, Kabar-Malaka.com – Araksi menilai Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Polres Malaka Lamban menangani Kasus Korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 Sampai dengan tahun anggaran 2021 di Desa Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/9/2022).
Bahwasannya, masyarakat desa Weain telah yang di dampingi ARAKSI sudah melaporkan masalah itu sejak dari tanggal 29 maret 2022 ke pihak polres malaka.
Akan tetapi, kata wakil ketua Araksi malaka, Semuel Tomasui, bahwa hingga saat ini mereka sebagai pelapor tidak tahu proses penyelidikan sejauh mana. sehingga ARAKSI dan masyarakat desa Weain meminta kapolres malaka untuk menjelaskan kepada publik soal kasus ini sudah sampai mana.
“Karena itu, Masyarakat desa Weain layak memberikan penilaian kepada Penyidik Tipikor polres malaka, karena polres malaka kurang lebih melakukan aktifitas di Desa Weain selama dua minggu, akan tetapi datang hanya taputar-taputar tanpa hasil,” Kata sala seorang warga desa Weain, Moses Norbertus Nahak.
Hal demikian, Tim media kabarmalaka.com mencoba menghubungi Kasat reskrim polres malaka Iptu Djoni Boro, S.H lewat via telepon, dan direspon baik oleh Kasat Reskrim Polres Malaka.
“Saya belum paham apa-apa soal itu, jadi silahkan konfirmasi kanit Tipikor,” Pungkasnya.
Reporter : Andry
Redaksi : Arro Bria
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.