Araksi Menilai Polres Malaka Lamban Menangani Kasus Korupsi DD Di Desa Weain

BETUN, Kabar-Malaka.com – Araksi menilai Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Polres Malaka Lamban menangani Kasus Korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 Sampai dengan tahun anggaran 2021 di Desa Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/9/2022).

Bahwasannya, masyarakat desa Weain telah yang di dampingi ARAKSI sudah melaporkan masalah itu sejak dari tanggal 29 maret 2022 ke pihak polres malaka.

Baca Juga :  Kaban BKPSDM Mangkir Dari Sidang RDP DPRD Malaka, Ada Apa?

Akan tetapi, kata wakil ketua Araksi malaka, Semuel Tomasui, bahwa hingga saat ini mereka sebagai pelapor tidak tahu proses penyelidikan sejauh mana. sehingga ARAKSI dan masyarakat desa Weain meminta kapolres malaka untuk menjelaskan kepada publik soal kasus ini sudah sampai mana.

“Karena itu, Masyarakat desa Weain layak memberikan penilaian kepada Penyidik Tipikor polres malaka, karena polres malaka kurang lebih melakukan aktifitas di Desa Weain selama dua minggu, akan tetapi datang hanya taputar-taputar tanpa hasil,” Kata sala seorang warga desa Weain, Moses Norbertus Nahak.

Baca Juga :  Seorang Ayah di NTT Perkosa Anak Kandung di Tiga Titik Yang Berbeda

Hal demikian, Tim media kabarmalaka.com mencoba menghubungi Kasat reskrim polres malaka Iptu Djoni Boro, S.H lewat via telepon, dan direspon baik oleh Kasat Reskrim Polres Malaka.

“Saya belum paham apa-apa soal itu, jadi silahkan konfirmasi kanit Tipikor,” Pungkasnya.

Reporter : Andry
Redaksi : Arro Bria