BETUN, Kabar-Malaka.com – Natalia Ketmoen terpilih sebagai Mandataris PMKRI IV/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka, Santo Yosef periode 2022-2023, pada Minggu (11/9/2022).
Mandataris Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Malaka periode 2022-2023 terpilih Natalia Ketmoen ketika dihubungi Kabarmalaka.com di Malaka, minggu (11/9) membenarkan, dirinya terpilih dalam RUAC IV PMKRI Cabang Malaka yang digelar di Gedung Kantor Camat Malaka Tengah Kabupaten Malaka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dalam kegiatan RUAC dihadiri oleh 23 anggota PMKRI. pemilihan calon Ketua Presidium PMKRI Malaka, ada dua nama dengan perolehan suara Natalia Ketmoen (16) dan Yasintus Ariyanto Opat (7).
Suara terbanyak diperoleh Natalia Ketmoen, dengan perolehan 16 yang memilih dari 23 peserta forum yang hadir.
Setelah menerima mandataris, Natalia Ketmoen menetapkan tempat Rapat Kerja Cabang (Rakercab), Berdasarkan kesepakatan forum Rakercab yang ditetapkan di Malaka.
Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) PMKRI Cabang Malaka Santo Yosef, dihadiri Para Senior PMKRI Belu-Malaka ‘Heri Mali’ dan para senior lainnya yang tidak sempat disebutkan satu-persatu.
Sebelum mengemban mandat, Ketua Presidium terpilih periode 2022-2023, Natalia Ketmoen pernah menjabat sebagai Presidium Perguruan Tinggi mendampingi Graciana Makleat. Aktivis perempuan asli Malaka ini juga tercatat sebagai mahasiswi STKIP Sinar Pancasila Betun.
“PMKRI dengan slogan Pro Ecclesia Et Patria (menunggal dengan umat, terlibat dengan rakyat). Sehingga di bawah kepengurusan nanati diharapkan supaya Kader-kader PMKRI bisa mewartakan kasih sejati Tuhan, lalu bergerak dan melayani sesama agar menjadi berkat bagi banyak orang,” Tandas Ketua Mandataris terpilih, Natalia Ketmoen.
Redaksi : Arro Bria
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.