MALAKA, Kabar-Malaka.com – Sebanyak 127 Desa di Kabupaten malaka terdapat beberapa kasus penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah Desa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malaka, terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 belum kembalikan uang ratusan juta rupiah ke kas Daerah.
Berdasarkan surat pertanggal 15 Mei 2020, dengan nomor lampiran: DPMD.714/145/V/2020, sebanyak 112 desa di Kabupaten Malaka diminta bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) berdasarkan hasil auditor Inspektorat Malaka, dalam tahun pemeriksaan 2014 hingga 2020.
Akan hal tersebut ditemukan di 80 Desa dari 127 Desa di Kabupaten Malaka dugaan menyalahgunaan dana Desa yang ada di Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka Dr.Simon Nahak, S.H,M.H menegaskan bahwa ratusan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut Ia memberi waktu kepada 80 kepala desa di wilayah tersebut untuk mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa itu dalam kurun waktu 3 hari.
Berikut Daftar Nama Desa di Kabupaten Malaka Yang Belum Mengembalikan Kerugaian Uang Negara mencapai Delapan miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah (Rp. 8.173. 405.157).
Tahun 2014-2015
1. Desa Lasaen
2. Desa Haliklaran
3. Desa Bone Tasea
4. Desa Tesa
5. Desa Forekmodok
6. Desa Rabasa Haerain
7. Desa Loro Tolus
8. Desa Laleten
9. Desa Uma Lawain
10. Desa Lamudur
Tahun 2016:
1. Desa Haitimuk
2. Desa Boen
3. Desa Webriamata
4. Desa Nanebot
5. Desa Angkaes
6. Desa Wesey
7. Desa Umanen Lawalu
8. Desa Bakiruk
9. Desa Nauke Kusa
10. Desa Babotin Maemina
11. Desa Meotroy
12. Desa Umalor
13. Desa Babotin
14. Desa Rainawe
15. Desa Wemeda
16. Desa Taka Rai
Tahun 2018:
1. Desa Litamali
2. Desa Babulu Selatan
3. Desa Tunmat
4. Desa Sisi
5. Desa Kakaniuk
6. Desa Rabasa Haerain
7. Desa Oekmurak
8. Desa Angkaes
9. Desa Alas Utara
10. Desa Alas Selatan
11. Desa Manulea
12. Desa Uabau
13. Desa Tafuli
14. Desa Fatoin
15. Desa Kufeu
16. Desa Bani-bani
17. Desa Wekeke
18. Desa Kotabiru
19. Desa Wekmidar
20. Desa Naet
21. Desa Motaain
22. Desa Babotin Selatan
23. Desa Kereana
24. Desa Loofoun
25. Desa Boen
26. Desa Biau
27. Desa Weain
28. Desa Nanin
29. Desa Fafoe
30. Desa Wederok
31. Desa Besikama
32. Desa Seserai
33. Desa Ikan Tuanbesi
34. Desa Alala
35. Desa Taaba
36. Desa Lakulo
37. Desa Rabasa
38. Desa Rabasa Biris
Tahun 2019:
1. Desa Wehali
2. Desa Dirma
3. Desa Lasaen
4. Desa Haliklaran
5. Desa Litamali
6. Desa Wekmidar
7. Desa Haitimuk
8. Desa Nanin
9. Desa Forekmodok
10. Desa Lamudur
11. Desa Maktihan
12. Desa Lakulo
13. Desa Sukun
14. Desa Alala
15. Desa Kateri
16. Desa Umanen Lawalu
17. Desa Bontas
18. Desa Ikan Tumbeis
19. Desa Bani-bani
20. Desa Umalor
21. Desa Besikama
22. Desa Oekmurak
23. Desa Oan Mane
24. Desa Naas
25. Desa Lawalu
26. Desa Raiulun
27. Desa Tuna Besi
28. Desa Manumutin Silole
29. Desa Kereana
30. Desa Wemeda
31. Desa Naisau
32. Desa Umatoos
33. Desa Weoe
34. Desa Badarai
35. Desa Fatuaruin
36. Desa Beaneno
37. Desa Saenama
38. Desa Boen
39. Desa Rabasa Hain
40. Desa Wekeke
41. Desa Laleten
42. Desa Rainawe
43. Desa Nabutaek
44. Desa Alkani
45. Desa Umalawain
46. Desa Rabasa
47. Desa Babulu
48. Desa Tafuli
49. Desa Loofoun
50. Desa Naukekusa
51. Desa Builaran
52. Desa Babotin Selatan
53. Desa Tunmat
54. Desa Bereliku
55. Desa Angkaes
56. Desa Tafuli
57. Desa Rabasa Biris
58. Desa Alas Selatan
59. Desa Lamea
60. Desa Webetun
Tahun 2020:
1. Desa Lakulo
2. Desa Besikama
3. Desa Lasaen
4. Desa Oan Mane
5. Desa Motaain
6. Desa Fafoe
7. Desa Umatoos
8. Desa Naas
9. Desa Maktihan
10. Desa Rabasa Hain
11. Desa Alkani
12. Desa Seserai
13. Desa Lorotolus
14. Desa Weoe
15. Desa As Manulea
16. Desa Badarai
17. Desa Manulea
18. Desa Lawalu
19. Desa Weseben
20. Desa Raiulun
Reporter : Andry
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.