Hukum  

Lagi-Lagi Melkianus CS Menang Sidang Sengketa Tanah di Tiga Tingkat Peradilan

Kabar-Malaka.com – Lagi-lagi Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H menangkan Sidang Perkara Sengketa Tanah seluas kurang lebih 10.790 m2 yang terletak di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dipercayakan Keluarga Besar Umat Tasi menjadi Kuasa Hukum untuk Hilaria Hoar Seran alias Lalak dan Wihelmina Luruk alias Bui Luruk.

Tak sangka-sangka, Kuasa Hukum Melkianus sukses memenangkan sidang perkara sengketa tanah di tiga tingkat peradilan, yakni di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Pengadilan Tinggi Kupang dan di Mahkamah Agung.

Kendati demikian disampaikan Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H usai menyerahkan hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) di rumah adat Uma Tasi Bakateu, pada Sabtu, (27/8/2022).

Foto://Kuasa Hukum, Melkianus CS bersama Pemilik Lahan di Umatasi, Bakateu-Betun, Malaka

Disampaikan Melkianus Conterius Seran, Bahwa hasil sidang sengketa tanah di PN Atambua dinyatakan dimenangkan oleh Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk dengan Nomor: 40/Pdt.G/2019/PN.Atb yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk.

Dikatakan Melki, bahwa karena tidak menerima kekalahan itu, Kemudian pihak Tergugat/Pembanding Maria Goreti Balok alias Lakateu dan Yohanes Neno melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan putusan Nomor: 43/PDT/2020/PT.KP

Baca Juga :  KOMPAS KORHATI: Bebasnya Ambika Pelaku Kekerasan terhadap Adelina Sau Sungguh Melecehkan Harkat dan Martabat Korban

“Namun hasilnya tetap sama dan dimenangkan oleh Pihak Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk Menang,” Katanya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran mengatakan, Karena tidak puas dengan putusan di dua tingkat peradilan, Tergugat Lakateu lakukan upaya lagi di Mahkamah Agung (MA), dengan Putusan MA Nomor : 1942 K/Pdt/2022.

“Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pihak Pemohon Kasasi, Maria Goreti Balok. Sehingga Lakateu berada dipihak yang kalah,” Ujarnya

Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini menyampaikan, bahwa sidang sengketa tanah telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Di Mahkamah Agung memutuskan sengketa tanah ini tetap di menangkan oleh Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk sebagai Termohon Kasasi (semua Penggugat/Terbanding) jadi tiga tingkat peradilan putusan menang,” Tuturnya

Dikatakannya, bahwa ternyata alasan dari pemohon Kasasi Maria Goreti Balok yang menyatakan putusan judex facti bertentangan dengan hukum dan/atau melanggar undang undang.

Baca Juga :  Istimewa, Pengukuhan Pengurus PKBM Dihadiri Bupati Malaka dan TTU

“Karena tidak terbukti, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi,” Katanya

Kuasa Hukum juga mempertanyakan kalau pelanggaran hukum. Hukum yang mana yang dilanggar? dan kalau pelanggaran undang-undang, UU yang mana yang dilanggar? karena undang-undang versi dari Maria Goreti Balok tidak bisa di jadikan rujukan dalam perkara a quo.

Karena diketahui undang-undang secara Nasional yang sudah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah, kemudian di jadikan rujukan oleh Mahkamah Agung.

“Sehingga pada dasarnya MA menyetujui putusan judex facti Pengadilan Negeri Atambua, dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang bahwa putusan judex facti telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum” Tandas ketua pengacara tapal batas RI-RDTL Melkianus Conterius Seran.

Oleh karena itu, tanah sengketa yang letaknya di Dusun Bakateu ini terbukti adalah harta (Tanah) warisan/tanah peninggalan almh. Bei Balok Kiik.

Sehingga kata melki, tanah tersebut berhak diwarisi oleh Penggugat Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk sebagai ahli waris dari almh. Bei Balok Kiik. Karena merekalah yang paling berhak.

Kemudian kata melki, terkait dengan Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat III itu senyatanya terbukti menguasai tanah obyek sengketa secara melawan hukum dan melanggar hak.

Baca Juga :  Terungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Belu Amankan 570 Liter BBM

“Maka langkah selanjutnya terhadap putusan ini tentunya kita mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB untuk dilakukan eksekusi terhadap tanah sengketa itu,” Tegasnya.

Karena di atas tanah sengketa itu ada bangun rumah kemudian ada barang-barang milik para Tergugat yang senyatanya itu dibangun dan dikuasi oleh pihak Tergugat, secara melawan hukum dan melanggar hak.

“Sehingga pasti barang-barang itu kita minta untuk dikosongkan. Karena eksekusi itu suatu tindakan atau upaya paksa dari pengadilan ketika Maria Goreti Balok dalam bahasanya itu masih bersih keras, mencari-cari alasan atau tidak secara suka rela melaksanakan isi putusan itu, yah” sudah kita lakukan eksekusi,” Pintanya

Dan untuk eksekusi ini kita sudah minta untuk secepatnya dalam minggu ini, tentu tahapannya kita ajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB.

“Karena saya sudah menerima kuasa dari Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk sebagai Pemohon Eksekusi melawan Maria Goreti Balok Dkk sebagai Termohon Eksekusi,” Kata Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H usai menyerahkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) di rumah adat Uma Tasi Bakateu. (KM/red)