Hakim Vonis Hukuman Mati Kepada Randy Badjideh Atas Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Kupang

Kupang, Kabar-Malaka.com – Randy Badjideh resmi dijatuhi hukuman mati karena Terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak, Randy Badjideh ini, dilakukan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.

Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Ibu dan Anak, Astri dan Lael.

Baca Juga :  SPBU di Kabupaten Malaka Mulai Terapkan Pembelian BBM Subsidi Pakai Aplikasi dan Barcode

Putusan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua PN Kupang, Wari Juniati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

JPU sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi terdakwa Randy Badjideh dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76c, UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Putusan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh disambut teriakan histeris para pengunjung.

“Ini baru adil…Mampus…” teriak para pengunjung yang memadati halaman kantor PN Kupang.

Tak hanya itu, banyak pengunjung yang berderai air mata karena merasa terharu dengan putusan hukuman mati bagi Randy Badjideh.

Saul Manafe, Ayah dari Astri Manafe langsung mengenakan Ti’i langga kepada kuasa hukum keluarga Astri dan Lael, Aditya Nasution karena gembira dengan vonis hukuman mati kepada Randy Badjideh tersebut.

Baca Juga :  Usai Lapor Dua Media Online di Polda NTT, MCS; Ke Dewan PERS

Reporter : Andry
Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.