Hari Ini Majelis Hakim PN Kupang Akan Putuskan Nasib Terdakwa Pembunuhan Astrid dan Lael

KUPANG – Hari ini, nasib terdakwa pembunuhan Astrid Manafe Serta anaknya Lael Maccabee, Randy Badjideh akan ditentukan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Keluarga besar Saul Manafe serta masyarakat NTT berharap majelis memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa.

Penasehat hukum keluarga Saul Manafe, Adhitya Nasution SH, MH yang ditemui awak media Selasa (23/8/22) menyatakan bahwa setelah berdiskusi dengan keluarga harapannya yakni putusan sama dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

“Karena dari kami dan keluarga setelah mengikuti persidangan banyak terungkap fakta – fakta yang menurut kami sesuai dengan apa yang disampaikan oleh jaksa, jadi kami yakin putusan besok sesuai tuntutan jaksa yakni hukuman mati,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berkeyakinan seluruh rangkaian kejadian sejak awal penjemputan korban sampai pada kedua korban ditemukan tak bernyawa jelas merupakan rangkaian perbuatan yang direncanakan.

Baca Juga :  PMKRI Cabang Belu Mengutuk Keras Polres Belu Segera Usut Tuntas Kasus Penembakan NDL

“Karena menurut kami selain daripada unsur 340 tidak ada lagi unsur yang cocok dengan kejadian atau perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa RB,” ujarnya.

Menurutnya, karena terdakwa sudah mempersiapkan dan merancang peristiwa pembunuhan tersebut.

“Mulai dari menyewa mobil sebagaimana dikuatkan dengan keterangan saksi Fitri, lalu adanya percekcokan yang disampaikan saksi pada persidangan itu semakin menguatkan bahwa sebelum terjadinya pembunuhan, ada suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan rangkaian tersebut diciptakan oleh terdakwa bersama tersangka yaitu istrinya,” ungkap Adhitya.

Baca Juga :  GARDA Malaka Datangi Polres Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mantan Ketua GEMMA

Jadi, semua rangkaian itulah pihaknya menilai disitulah letak tindak pidana pembunuhan berencana.

“Itu yang tidak dapat dipungkiri sehingga kami berkeyakinan besok yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kupang sependapat dengan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Berikutnya, terkait kemungkinan vonis hakim sesuai harapan keluarga dan masyarakat atau majelis hakim berpendapat lain, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang penuh majelis hakim.

“Yang jelas buat kami adalah selama putusan adalah putusan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa kami bisa menerima, tetapi dari pihak keluarga sudah jelas bahasanya apabila putusan tidak berkenaan dengan 340 maka disitulah keluarga kecewa berat,” katanya.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa jika nantinya putusan tidak sesuai dengan harapan keluarga maka akan diadakan rapat internal dengan keluarga untuk mendorong pihak kejaksaan melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga :  Mobil Pastor Rekan Paroki Naesleu Hancur Dilempar Oknum Tak Di kenal, Rm Aloysius Kosat Minta Polisi Usut Tuntas Pelakunya

Selain itu, ia juga mengucapkan apresiasi serta ucapan terimakasih kepada jaksa atas tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Randy Badjideh.

“Kami penasehat hukum keluarga mengucapkan apresiasi serta terimakasih kepada Kejati NTT, Kejari kota Kupang atas apa yang sudah dilakukan amat sangat mewakili perasaan kami keluarga. Juga kepada ketua pengadilan Negeri Kupang dan majelis yang memegang perkara ini harapan keluarga tolong perhatikan fakta yang sudah tersaji di persidangan dan tolong lihat bagaimana kejahatan yang sudah dilakukan terdakwa amat sangat menciderai masyarakat kota Kupang dan juga keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya

Reporter : Andry
Redaksi : Arro