DPMPTSP Kabupaten Malaka Gelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Resiko OSS-RBA di Kecamatan Malaka Barat

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malaka menggelar Sosialisasi atau Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) di Kecamatan Malaka Barat, tepatnya di Kantor Desa Besikama, selasa (23/08/2022).

Kegiatan yang dibiayai dengan anggaran DAK Non Fisik Tahun 2022 ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang OSS-RBA sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 dan PP NOMOR 9 Tahun 2021 Tentang Standart Kegiatan Usaha dan Produk Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Baca Juga :  Putusan PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Maĺaka atas Sengketa Pilkades Umakatahan Dinilai Ngaur

Dalam sambutannya, Camat Malaka Barat melalui Sekcam menyampaikan, bahwa kegiatan Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.

Hal ini berkaitan langsung dengan kegiatan pelaksanaan penanaman modal dan percepatan proyek strategis nasional mauoun daerah salah satunya kemudahan dalam memperoleh izin usaha.

“Terselenggaranya kegiatan Bimtek ini juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah,” terang Sekcam Malbar pada pembukaan sosialisasi.

Baca Juga :  Bupati Malaka Sematkan Cendramata Bagi Pensiunan ASN

Melalui kegiatan ini, Sekcam malaka barat berharap peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur kepengurusan izin usaha melalui OSS versi RBA dengan baik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin usahanya.

Narasumber pada kegiatan Sosialisai Online Singgle submision (OSS RBA) bagi pelaku usaha yaitu, Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum yang memberikan materi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga :  Bupati Simon : Bukan Hanya Sepak Bola, Malaka Banyak Lahirkan Atlet Tinju Nasional

Sehingga dalam Standart Kegiatan Usaha dan Produk Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian bisa ada kemudahan.

Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, diharapkan peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Malaka, Yanuarius Bria Seran bersama Para Sataf.

Redaksi : Arro Bria