TTU, Kabar-Malaka.com – Unit Buruh Sergap (Buser), Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan terduga pelaku judi online Kupon Putih (KP) di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU, Sabtu (20/8/2022).
Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, kepada Media menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada malam hari pukul 18.30 wita.

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini mengungkapkan, bahwa terduga pelaku perjudian online kupon putih atas nama Demasus Mateus Da Costa Taboi bersama dua orang saksi pemasang atas nama Maxilianus Funai dan Yakobus Knaofmone.
Iptu I Ketut Suta menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah taperwer, uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar.
Sedangkan uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin.
“Dan para saksi serta terduga pelaku perjuadian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim atas nama Bripka Andreas R Dekrasano,” Pungkasnya.
(Tim-dsc/tnc)
Redaksi : Arro Bria