Tersandung Kasus Korupsi, Bupati Malaka Resmi Non Job Kadis Kominfo

BETUN, Kabar-Malaka.com – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H akhirnya menonjobkan Frida Klau dari jabatan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malaka, sesuai hasil keputusan Baperjakat. Senin, (22/8 2022). 

Di ketahui, Frida Klau di Non Job karena tersandung kasus korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak Rp. 68.400.000, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Saenama kalah itu.

Walau uang tersebut sudah di kembalikan Frida Klau melalui Dinas PMD Malaka pada 25 Juli 2022 untuk dibagikan kepada masyarakat Desa saenama yang sempat tertahan dua bulan BLT.

Baca Juga :  Rumah Bantuan Seroja Hampir Dua Bulan Tidak Lanjut Kerja, Salah Seorang Kontraktor di Malaka Diduga Manipulasi Tandatangan Si Penerima

Namun pengembalian uang itu tidak menjamin bahwa Seorang Frida Klau akan bebas. Bahwasannya Kepala Dinas Kominfo Malaka itu telah melanggar Aturan KASN dan Aturan pidana korupsi, yang dimana ada pada Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 Huruf H Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

Baca Juga :  Kunker Ke NTT BNPB Minta Setiap Kepala Daerah Untuk Lakukan Percepatan Penyaluran Anggaran Bagi Korban Bencana Seroja

2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.

Baca Juga :  L dan T Dikeroyok, Polres Malaka Siap Tuntaskan

Dihubungi Kabarmalaka.com, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H membenarkan penonaktifan Frida Klau dari jabatannya.

“Ya benar krn tersandung Kasus tempo hari, keputusan Baperjakat Non Job,” jawab Bupati Simon singkat melalui pesan What’s App.

Frida klau, saat ini resmi diNon Job Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H Seuai hasil Dari Keputusan Baperjakat bahwa Frida Klau di Non Job.

Redaksi : Arro Bria

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.