KUPANG, Kabar-Malaka.com – Harapan rakyat adalah perjuangan Partai Demokrat di setiap daerah, karena daerah memiliki kekuatan masa secara positif.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT, Leonardus Lelo, S.I.P., M.Si, pada saat pembukaan Rakerda I Partai Demokrat di Aula Susteran SSPs Bello Kota Kupang Pada Jumat (19/08/2022).
“Rapat kerja daerah adalah rangkaian kegiatan dari Partai Demokrat untuk mengevaluasi kerja-kerja partai untuk masyarakat Indonesia. Oleh karena itu siapapun yang hendak bergabung dengan Partai Demokrat tentunya memiliki harapan yang pasti untuk menjawab kebutuhan rakyat kecil di seluruh Provinsi NTT,” tegas Leo Lelo.
Menurutnya, semua kader harus memperteguh kebersamaan untuk membangun Partai Demokrat.
“Penderitaan rakyat adalah penderitaan Partai Demokrat. Oleh karena itu perlu kader bersinergi dengan semua pihak untuk merebut kemenangan pada Pileg, Pilkada, dan Pilpres tahun 2024 nantinya”, Tandasnya.
Dirinya mengajak semua kader Demokrat untuk saling menguatkan.
“Bersama Demokrat pasti kuat, bersama rakyat pasti menang. Kemenangan rakyat adalah kemenangan Demokrat. Harapan rakyat adalah perjuangan Partai Demokrat,” ucapnya.
Leonardus Lelo mengingatkan, bahwa penderitaan dan permasalahan yang dialami oleh rakyat adalah perjuangan Partai Demokrat.
“Tetapi harus membangun militansi kader Partai Demokrat, tentunya hal ini membutuhkan kerja sama. Walaupun kekurangan logistik tetapi kita harus memiliki tekad yang kuat untuk menang pada Pilpres, Pilkada, dan Pileg karena atas kerja sama itu,” ucapnya penuh semangat.
Turut hadir pada kesempatan tersebut adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dr. Benny K. Harman, Ketua DPD NTT Leonardus Lelo, Anggota DPR RI Anita Jakoba Gah, seluruh Pengurus DPD PD Provinsi NTT, para Ketua DPC, dan Anggota Fraksi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-NTT. (Bakomstra Demokrat NTT).
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.