Melanggar Pasal 263 Ayat 1 UU KUHP, Mantan Desa Defenitif Builaran Alfonsius Luan Dipolisikan

BETUN, Kabar-Malaka.Com – Mantan Kepala Desa Defenitif Builaran Alfonsius Luan, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur di Polisikan Mantan Sekretaris Desa Builaran Yohanes A. Bria dan Yosefina Rafu dan Tresia Balok.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut; “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu kebebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka dipergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Kembali Menangkan Sidang Putusan Perkara Banding Barang Pusaka Milik Raja Wilhelmus Leki di PT Kupang

Dengan demikian, Saudara Alfonsius Luan yang diduga telah memalsukan tandatangan tersebut terjerumus dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Alfonsius Luan dilaporkan ke Polres Malaka atas dugaan pemalsuan tandatangan di daftar penerima bantuan sosial kematian Desa Builaran tahun 2017.

Dugaan pemalsuan tandatangan tersebut terhadap mantan sekretaris Desa dan dua warga sasaran penerima bantuan sosial kematian.

Mantan Sekretaris Desa Builaran Yohanes A. Bria ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bersama Yosefina Rafu dan Tresia Balok telah melaporkan Alfonsius Luan di Polres Malaka atas dugaan pemalsuan tandatangan tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Oelami Tetapkan Ketua BPD Tanpa Proses Pemilihan

“Saya dan mama Tresia dan mama Yosefina sudah laporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini di Polres Malaka” Tandas Yohanes.

Kendati demikian disampaikan Yohanes A. Bria karena dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Saya tidak pernah tandatangan di daftar penerima bantuan sosial kematian itu” Ungkapnya

Dikatakannya, Selain pemalsuan tandatangan Bantuan sosial kematian dilaporkan juga pemalsuan tandatangan tunjangan linmas.

“Waktu itu saya menjabat sebagai sekretaris Desa Builaran,” Ungkapnya

Yohanes juga mengaku, Manipulasi tandatangan itu terkuak ketika saat itu dirinya menjabat sebagai penjabat desa Builaran dan saat itu mendapat perintah dari Dinas Keuangan untuk mengambil kembali berkas di dinas PMD pada tahun 2019.

Baca Juga :  Usai Lapor Dua Media Online di Polda NTT, MCS; Ke Dewan PERS

“Waktu itu kami dapat perintah dari dinas keuangan untuk ambil kembali berkas di PMD untuk koreksi kembali jangan sampai kades Defenitif belum bayar PPH dan PPN. Berkas itu saat ini masih ada” Ungkapnya.

Sementara Yosefina Rafu dan Tresia Balok mengaku tidak pernah menandatangani dan menerima uang senilai Rp. 800.00 (Delapan Ratus Ribuh Rupiah) tersebut.

Untuk diketahui, Almarhum Stefanus Bau adalah anak dari Yosefina Rafu dan Almarhum Ordin Mau adalah anak dari Teresia Balok. (Km/red)