Hukum  

Conterius Seran Menilai, Keterangan Saksi Korban WBN Tidak Memiliki Nilai Pembuktian Dalam Sidang Lanjutan Perkara FR

BELU, Kabar-malaka.com – Sidang lanjutan perkara Ferdynandus Fame (FR) dalam perkara Nomor 55/PID.B/2022/PN.Atb dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum, Senin (1/8/2022).

Berlangsungnya sidang tersebut, Ferdynandus Rame (FR) didampingin Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., MH, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Syafruddin, S.H., dan kawan-kawan.

Kemudian Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum antara lain, saksi Wilhelmina Bere Nahak, saksi Silvester Nahak, S.H, saksi Marselinus Bere Eduk, S.H, saksi Yohanes Tahu Berek, saksi Apolonia Hoar, A.Md, saksi Wilfridus Nahak, Maria Eva Anggalina Un, Adrianus Luan, A.Md.

Sementara itu, Saksi yang di dengar keterangannya sebanyak 5 (lima) orang, yaitu Saksi Wilhelmina Bete Nahak (korban), saksi Silvester Nahak, S.H, saksi Marselinus Bere Eduk, S.H, saksi Yohanes Tahu Berek, S.Sos, saksi Adrianus Luan, A.Md kecuali Saksi Apolonia Hoar, saksi Wilfridus Nanak dan saksi Maria Eva Anggalina Un belum diperiksa karena saksi tersebut adalah saksi mahkota.

Baca Juga :  Desma Center Gelar Seminasi dan Tutup proyek Penguatan Ekosistem di SMK Parawisata

“Sehingga menurut hukum acara mereka akan di periksa kemudian setelah pemeriksaan saksi yang lain dianggap selesai,” Kata Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., MH

Kata Melki, Setelah saksi-saksi di dengar keterangannya di depan persidangan terungkap fakta.

“Saksi koban Wilhelmina Bete Nahak mengatakan ada manipulasi data namun tidak mengetahui proses perubahan data kependudukan atau elemen data penduduk yakni data Raymunda Luruk,” Kata Penasehat Hukum FR sembari mengulangi pengakuan dari Saksi Korban.

“Saksi hanya mendengar cerita dari orang lain, demikian saksi yang lain menerangkan hal yang sama tidak mengetahui proses perubahan elemen data penduduk atas nama Raymunda Luruk,” Tambahnya

Baca Juga :  GARDA Malaka Datangi Polres Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mantan Ketua GEMMA

Selain itu, kata Penasehat Hukum FR, bahwa dalam persidangan itu, saksi Yohanes Tahu Berek tidak mengetahui proses prubahan data Raymunda Luruk.

Baik perubahan di Kartu Keluarga maupun di KTP krna saat itu saksi sudah pensiun sejak tahun 2020 sementar kejadian tahun 2021.

Sehingga menurut Penasehat Hukum FR, bahwa keterangan saksi Yohanes Tahu Berek tidak ada korelasinya dengan perkara FR.

Sedangkan saksi Adrianus Luan selaku operator yang menyelolah data penduduk dan mengecek data bermasalah waktu itu menerangkan bahwa memang tidak ada perintah dari Ferdynandus Rame selaku kepala dinas dukcapil kabupaten Malaka waktu itu.

Baca Juga :  Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Prematur, Conterius Meminta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Demi Hukum

“Keterangan saksi korban Wilhelmina Bete Nahak di kualifikasi sebagai saksi testimonium de audito artinya keterangan saksi yang diperoleh dari keterangan orang lain, sehingga keterangan saksi tersebut tidak memiliki nilai pembuktian menurut hukum,” Jelas Conterius Seran

Lebih panjut Penasehat Hukum FR mengatakan, Bahwa Keterangan saksi koban sangat diragukan kebenarannya terhadap peristiwa pidana yang di tuduhkan kepada klien kami FR.

“Oleh karena itu, jika ada keragu-raguan mengenai kesalahan terdakwa maka diputuskan hal hal yang menguntungkan Terdakwa hal mana sesuai asas hukum” IN DUBIO PROREO,” Jelasnya

Diketahui, bahwa Sidang di tunda minggu depan tanggal 8 Agustus 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Penuntut Umum dan saksi mahkota. (Km/Red)