Seorang Ayah di NTT Perkosa Anak Kandung di Tiga Titik Yang Berbeda

Kupang, kabar-Malaka.com – Seorang Ayah di Lambata perkosa anak kandung di tiga tempat yang berbeda. Aksi Tak terpuji itu terjadi di Desa Atawatung, Kecamatan Ile Ape Timur, Lembata, NTT, sebulan yang lalu.

Aksi bejat seorang Ayah BP (36) kepada anak kandungnya, MFN (15) yg masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

Sebelumnya pelaku telah mengakui, bahwa dia benar memperkosa putrinya beberapa kali di tiga tempat berbedai, yakni di suatu pondok, hutan dan di samping kandang kambing.

“Iya pak tiga kali saya perkosa anak saya, yang pertama di pondok saat pulang larut malam dan saya rayu dia di kamar. Kedua, saat cari kayu di hutan, terus yang terakhir disaat pulang antar gading,” Akui Pelaku (BP) kepada media, Kamis (28/07 2022).

Baca Juga :  BKH: Kebebasan Pers dan Wartawan Harus Dikawal Agar Dapat Mengkritisi Kekuasan

Sementara itu, Korban membenarkan hal tersebut, MFN mengaku menerima perlakuan yang tak senonoh tersebut sejak bulan Juni lalu.

“Iya tiga kali, tapi saya sudah lupa hari tanggalnya. Tapi, yang saya tahu itu bulan Juni lalu,” Kata Korban MFN.

MFN mengatakan, bahwa dirinya terpaksa melakukan hal bobrok tersebut, lantaran dirinya diancam akan dibunuh apabila tidak melayani hawa nafsu bejat sang ayahnya.

Baca Juga :  Usai Lapor Dua Media Online di Polda NTT, MCS; Ke Dewan PERS

Tak tahan dengan hal kotor itu, MFN pun menjadi tersiksa dan malu dengan dirinya sendiri. Sehingga, ia memberanikan diri memberitahu ibunya.

Setelah mendengar pengakuan putrinya, MFN bersama ibunya segera membuat laporan. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus pihak Kepolisian Resort Lembata pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 15.23 WITA.

Berdasarkan penuturan dari paman MFN, selain kondisi korban, ibunya juga mengalami depresi berat.

Baca Juga :  Sadis! Negara Ini Dilanda Gelombang Serangan Penikaman

“Sejak kemarin mamanya sudah omong-omong sendiri, macam orang gila, sudah stres berat, kami kasihan,” ungkap paman MFN kepada wartawan.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim IPTU Yohanis Blegur menyampaikan, bahwa pelaku diancam 15 tahun penjara tentang KUHP Persetubuhan Anak.

Yohanis juga melarang keras agar masyarakat Lembata menghindari perbuatan keji seperti ini.

“Dilarang keras, bukan saja agama yang larang, tapi hukum juga menolak perbuatan seperti itu, jadi hati-hati,” tegas Kasat Reskrim IPTU Yohanis Blegur

Reporter : Andry
Editor : Redaksi