Walau Sudah Kembalikan BLT, Frida Klau Terlanjur Melanggar Aturan, Bupati dan Wabup Malaka Diminta Harus Profesional Ambil Keputusan

MALAKA, Kabar-malaka.com – Kepala Dinas Kominfo Terjerat kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat masih menjabat sebagi kepala Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Mantan Pj. Desa Saenama, Frida Klau telah mengembalikan uang BLT ke masyarakat Saenama senilai Rp. 68.400.000,. Uang tersebut diserahkan melalui Dinas PMD Malaka pada 25 Juli 2022 untuk dibagikan kepada masyarakat Desa saenama yang sempat tertahan dua bulan.

“Pj. Kepala Desa Saenama kembali menyerahkan uang titipan sebesar Rp 68.400.000,” Pamtau media melalui kiriman foto ke media ini, Selasa (25/7/2022).

Sementara itu, beberapa masyarakat desa saenama menyatakan, Hal demikian tidak membuat Mantan Pj. Desa Saenama merasa bebas. Sebab dirinya telah terjerat dalam korupsi dan melanggar Aturan KASN.

“Walaupun dia sudah kembalikan uang itu, akan tetapi dia sudah terlanjur melanggar aturan KASN dan terjerat dalam Korupsi,” Ujar Beberapa Masyarakat Desa Saenama.

Baca Juga :  Gagasan Bupati Malaka dengan Sebutan 3 K Direspons Positif Oleh Kadista Provinsi NTT

Menurut mereka, pengembalian uang ini merupakan lanjutan dari pengembalian uang BLT yang sudah di makan dengan jumlah Rp. 68.400.000.

Sehingga Kata Mereka, Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Louise Lucky Taolin, S.Sos jangan memberikan tolerin untuk seorang korupsi berkeliaran di dalam Birokrasi Pemerintahan SN-KT.

“Uang BLT wajib dikembalikan itu hal wajar, tetapi dia sudah melanggar aturan KASN dan terjerat dalam Kasus Korupsi. Oleh karena itu, Bupati dan Wakil Bupati malaka harus profesional dalam mengambil keputusan. Jangan biarkan tikus berdasi berkeliaran di Birokrasi Pemerintahan SN-KT, nanti akan terbiasa.

Mereka mengungkapkan, bahwa Aturan pidana korupsi itu sangat jelas, yang dimana ada pada Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 Huruf H Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  HM3 Kupang Mengecam Pelaku Tindakan Kekerasan Sexsual Terhadap Anak dibawa Umur

Selain itu Pj. Desa saenama yang saat ini sebagai kepala dinas Kominfo malaka ini telah melanggar aturan KASN, bahwa setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat secara tak hormat.

“Seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada,” ujar Mereka

Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak terhormat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

Baca Juga :  Ganjar Milenial Center Kabupaten Manggarai Barat Deklarasi Dukung Ganjar Maju Calon Presiden 2024

2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.

“Sesuai rangkaian diatas, maka Mantan Pj. Desa Saenama, Frida Klau selaku Kepala Dinas Kominfo Malaka sekarang telah melanggar aturan KASN dan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Bupati dan Wakil Bùpati Malaka jangan berikan tolerin kepada Tikus yang berdasi untuk berkeliaran di dalam Birokrasi SN-KT,” Pungkas Beberapa Masyarakat Desa Saenama. (Km/Arro Bria)