Hukum  

Polisi Tembak Polisi, Aroma Perlindungan Judi Online Tercium

Kabar-malaka.com – Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Tragedi berdarah itu berkaitan erat dengan perlindungan judi online yang ditutupi oleh Anggota Polisi.

“Sengkarut kematian J melebar. Tercium aroma perlindungan judi online,” kata Sudarsono dalam sebuah cuitan di akun twitternya  @saidi_sudarsono dikutip Populis.id Senin (18/7/2022).

Tidak hanya itu, Sudarsono menyebut sebelum ditembak hingga tewas, Brigadir J juda disebutnya mengalami penyiksaan hebat.

Bahkan kata dia penyiksaan itu sudah tidak berprikemanusian. Hasil temuan Komnas HAM ini kata dia telah disampaikan ke pihak keluarga.

“Penyiksaan kpd almarhum yg melebihi binatang. Rilis Komnas HAM menulis ttg dugaan penyiksaan itu setelah berjumpa keluarga J. Tersangka hrs dilindungi,” tuturnya.
Terpisah, Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa ini.

Baca Juga :  Kuda Milik Wakil Bupati Malaka Prima Kencana Sabet Juara 1 di Pacuan Kuda Piala Bupati TTU

Lewat kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dalam videonya mangatakan, keluarga mengaku Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum ditembak.

Mereka mensinyalir pelaku yang menghabisi Brigadir J lebih dari satu orang. Kejanggalan ini diungkap pihak keluarga setelah melihat luka sayatan di wajah almarhum.

“Saya sangat yakin pelakunya bukan satu orang, karena ada yang memegang senjata, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya. Ada yang mengiris-iris, ada yang menggebuk dan ada yang memukul, ini pasti lebih dari satu orang!,”  kata Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah video yang diunggah akun twitter  @L3laki_5uny1 dikutip Populis.id Senin (18/7/2022).

Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan dengan kondisi Brigadir J tersebut seharusnya menangkap orang – orang yang ada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan, waktu penangkapan semestinya dilakukan dalam 1 x 24 jam.

Baca Juga :  Melanggar Pasal 263 Ayat 1 UU KUHP, Mantan Desa Defenitif Builaran Alfonsius Luan Dipolisikan

Namun sayangnya hingga kini Polres Jakarta Selatan tidak melakukan hal tersebut. Kamaruddin Simanjuntak lantas menyebut Polres Jakarta Selatan sudah disetir pihak tertentu untuk tidak melakukan penangkapan.

“Kami sangat menyesalkan sikap dari Kapolres Jakarta Selatan yang belum menangkap siapa saja yang ada di tempat kejadian perkara. Sehingga tidaknya untuk melakukan penangkapan 1×24 jam. Tetapi kami melihat bahwa Kapolres Jakarta Selatan dengan Jajarannya telah disetting oleh seseorang untuk tidak melakukan pekerjaan atau kewajibannya,” tutur sang pengacara.

Sementara itu, Tragedi yang menimpa kedua Polisi itu menjadi tanggapan serius dari salah seorang Aktivis Asal Kabupaten Malaka Josua Nahak.

Baca Juga :  Hakim Vonis Hukuman Mati Kepada Randy Badjideh Atas Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Kupang

Ia mengatakan, bahwa judi online itu sewaktu-waktu akan menghancurkan institusi kepolisian.

“Hal itu karena Judi online tersebut sangat tertutup dan siapa saja bisa gunakan, salah satunya Polisi dan siapa tahu Judi Online juga bisa digunakan TNI,” Ujarnya

Lebih lanjut Josua menuturkan, bahwa judi online dimana saja bisa digunakan dan oleh siapapun. Oleh karena itu, kejadian itu sangat ditakuti seorang Aktivis asal Kabupaten Malaka ketika terjadi juga di daerah-daerah lain.

“Karena Judi online ini bisa digunakan siapapun dan kapanpun. Semoga di Kabupaten Malaka tidak pernah ada judi online yang di lindungi pihak tertentu,” Pungkasnya. (Km/Red)